Pabrik Bahan Baku Kecap di Citereup Diduga Operasi Ilegal, Masyarakat Desak Penutupan dan Penegakan Hukum Tegas

 


Indonesia news cover
 

Bogor, 27 April 2026 – Sebuah pabrik bahan baku kecap milik CV Usaha Bersama yang beroperasi di Jalan Sabililah, Kampung Bojong Baru, Desa Citereup, Kecamatan Citereup, kini menjadi sorotan serius akibat dugaan beroperasi tanpa izin lengkap dan ketidakjelasan legalitas pengelolaan lingkungan.

 


Pabrik pengolahan kedelai ini diduga belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO) untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) telah diajukan sejak 2022. Hingga memasuki tahun 2026, CV Usaha Bersama belum melengkapi dan menindaklanjuti perizinan penting ini, menimbulkan kekhawatiran atas potensi risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan bagi warga sekitar.

 

Kecurigaan publik semakin kuat karena diduga terjadi pembiaran dari pihak berwenang, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang belum mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan. Selain itu, petugas Satpol PP melaporkan adanya teguran terhadap bangunan pabrik yang diduga bermasalah perizinannya, menambah daftar pelanggaran yang harus ditindaklanjuti segera.

 

Warga sekitar dengan lantang menyuarakan ketidakpuasan mereka atas praktik operasional pabrik yang dinilai ilegal dan merugikan. “Kami tidak bisa membiarkan pabrik beroperasi tanpa izin ini terus membahayakan lingkungan dan kesehatan kami. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas sebelum dampak semakin luas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Hingga saat ini, belum ada respons resmi yang jelas dari DLH Kabupaten Bogor maupun pengelola CV Usaha Bersama terkait tuduhan pelanggaran tersebut. Masyarakat kini mendesak aparat berwenang agar segera mengambil tindakan hukum dan penutupan guna melindungi kepentingan publik serta menjaga kelestarian lingkungan.

 

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan perizinan industri di Kabupaten Bogor dan menunjukkan perlunya transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan regulasi lingkungan dan bangunan.

: Red 

Posting Komentar untuk "Pabrik Bahan Baku Kecap di Citereup Diduga Operasi Ilegal, Masyarakat Desak Penutupan dan Penegakan Hukum Tegas"