Indonesia news cover
Cibinong 27-04-2026 Polemik seleksi Mediator Non-Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kini berpotensi berujung perkara hukum yang serius. Salah satu mediator tereliminasi, Hans Karyose, mengumumkan kesiapan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyusul dugaan pelanggaran prosedur dan pelampauan kewenangan yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel).
Hans menyatakan telah menempuh jalur administratif dengan mengajukan surat keberatan resmi kepada PN Cibinong dan memberi waktu 14 hari kerja untuk mendapat respons yang memadai. Bila tidak ada solusi konkret, gugatan ke PTUN akan diajukan segera. Ia menegaskan landasan keberatannya berdasarkan regulasi yang mengatur kewenangan seleksi dan sertifikasi mediator.
Menurut Hans, pengujian kompetensi mediator hanya boleh dilakukan oleh lembaga pelatihan berakreditasi yang mendapat izin dari Mahkamah Agung sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 dan Keputusan Ketua MA No. 108/KMA/SK/VI/2016. Kegiatan seleksi ulang atau uji kompetensi oleh PN Cibinong dianggap melampaui kewenangan dan bertentangan dengan aturan tersebut.
Hans juga menolak argumen pihak PN yang berdalih seleksi didasarkan pada SK Ketua PN dan tingginya animo masyarakat. “SK Ketua PN dan animo masyarakat tidak bisa menjadi alasan melanggar Peraturan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Dasar hukum keberatan Hans juga merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang serta mengatur kewajiban melakukan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan PTUN. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menjadi pijakan hukum apabila keputusan Ketua PN dinilai merugikan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Kasus ini membuka perdebatan penting mengenai batas kewenangan Pengadilan Negeri dalam seleksi mediator serta implikasi tindak administratif yang dapat berujung pada gugatan hukum. Masyarakat dan kalangan hukum menanti respons PN Cibinong demi menjaga integritas dan kepastian hukum dalam proses mediasi yang menjadi salah satu instrumen penyelesaian sengketa.
:Red


Posting Komentar untuk "Kisruh Seleksi Mediator Non-Hakim PN Cibinong: Dugaan Pelanggaran Aturan Memicu Ancaman Gugatan ke PTUN"