Indonesianewscover.com
Bogor 27 April 2026 Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bogor beserta Sekretaris Dinasnya (Sekdis) menuai sorotan tajam. Pasalnya, kedua pejabat publik tersebut memilih bungkam dan terkesan menghindar saat dikonfirmasi awak media perihal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terkait adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur.
Sikap tertutup ini dinilai bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap asas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Padahal, temuan BPK mengenai kelebihan bayar merupakan sinyal kuat adanya potensi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pejabat publik wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, terlebih menyangkut penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menanggapi hal ini, desakan muncul agar Bupati Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor segera mengambil langkah tegas. Patut diduga, ketidakterbukaan ini menjadi indikasi adanya kelalaian yang disengaja untuk menutupi bobroknya pengawasan proyek di lapangan.
Pernyataan Tajam Pegiat Kontrol Sosial (Musonef)
Musonef, salah satu tokoh pegiat kontrol sosial yang dikenal vokal, memberikan kritik pedas atas bungkamnya para petinggi Dinas PU tersebut. Ia menilai tindakan tersebut adalah bentuk arogansi jabatan yang mencederai demokrasi.
"Sangat ironis ketika pejabat yang digaji dari pajak rakyat justru merasa alergi terhadap pertanyaan wartawan. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menghindar? Sikap Kadis dan Sekdis PU ini bukan hanya tidak profesional, tapi sudah menjurus pada upaya menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegas Musonef.
"Temuan BPK soal kelebihan bayar itu bukan angka main-main. Itu uang rakyat! Kami mencium adanya indikasi kelalaian yang disengaja. Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Bogor dan jajaran DPRD untuk segera memanggil paksa Kadis serta Sekdis PU. Jangan biarkan ada 'raja-raja kecil' di dinas yang merasa kebal hukum dan bisa seenaknya mengelola anggaran tanpa mau diawasi. Jika Bupati diam, maka patut dipertanyakan juga komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor," tambahnya dengan nada sengit.
Tinjauan Hukum dan Peraturan Terkait.
Tindakan pejabat yang menutup diri dari pengawasan masyarakat dan media dapat dikaitkan dengan pelanggaran beberapa regulasi, di antaranya:
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pejabat publik memiliki kewajiban menyediakan km informasi publik secara akurat dan tidak menyesatkan.
• UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: Mengamanatkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, dan keterbukaan.
• PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pejabat yang tidak menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik dan transparan dapat dijatuhi sanksi disiplin.
• UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar yang tidak segera ditindaklanjuti.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Kabupaten Bogor masih belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berkali-kali. Masyarakat kini menunggu keberanian Bupati Bogor untuk melakukan evaluasi total terhadap kepemimpinan di dinas teknis tersebut.
(Red)

Posting Komentar untuk "DI KONFIRMASI PERIHAL TEMUAN BPK PEJABAT DPU KABUPATEN BOGOR TIBA-TIBA MEMBISU ADA APA "