Indonesia news cover
Bogor, Februari 2026 – Merespons pemberitaan di salah satu media online yang menafsirkannya secara keliru, Wawan Wanudin SH selaku kuasa hukum Hb Muhsin Al Munawar memberikan penjelasan komprehensif terkait somasi yang dilayangkan kepada beberapa pihak terkait sengketa tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Buana Estate Hambalang dan kawasan Taman Fathan. Wawan menggarisbawahi bahwa somasi tersebut dilakukan sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak mengandung unsur intimidasi maupun ancaman kepada pihak manapun.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Wawan menegaskan bahwa somasi merupakan hak dan upaya hukum yang sah bagi kliennya dalam memperjuangkan kepastian dan perlindungan hak atas tanah yang diperolehnya melalui peralihan resmi dari PT Buana Estate. “Somasi ini kami susun secara hukum dan profesional. Tujuannya jelas: menegaskan posisi klien kami secara legal dan membuka peluang dialog yang luas untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai tanpa menimbulkan ketegangan yang tidak perlu,” ujar Wawan.
Lebih lanjut dijelaskan, meskipun somasi ini mengandung penekanan hukum yang tegas, hal tersebut demi menghindari sengketa yang berlarut dan menjaga kepastian hukum terhadap hak yang dimiliki kliennya. “Kami paham betul bahwa dalam sengketa seperti ini, komunikasi dan dialog adalah kunci. Bahkan, pengelola Taman Fathan yang menjadi salah satu pihak yang menerima somasi menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka untuk berdialog. Mereka mau mencari solusi yang tidak merugikan satu sama lain,” jelas Wawan.
Wawan menegaskan bahwa somasi didasarkan pada dokumen dan data valid terkait peralihan hak yang sah dari PT Buana Estate kepada Hb Muhsin Al Munawar. Karena itu, somasi ini merupakan langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan hak kliennya dan menimbulkan kerugian hukum nantinya.
“Somasi yang kami layangkan bukan alat intimidasi ataupun ancaman. Ini adalah instrumen hukum yang diatur dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan sebagai upaya penyelesaian masalah sebelum memasuki ranah litigasi,” tambahnya.
Wawan berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan menggunakan jalur komunikasi yang konstruktif. Mengedepankan penyelesaian damai akan jauh lebih menguntungkan semua pihak daripada berkonflik berkepanjangan yang berpotensi memperbesar kerugian dan memperuncing situasi.
Lebih jauh, Wawan juga menyampaikan bahwa tindakan somasi merupakan kewajiban profesional kuasa hukum dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi hak klien secara legal dan mencegah tindak-tindak yang bersifat merugikan maupun melanggar hukum. Ia meminta media dan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang mengaburkan fakta dan konteks hukum sebenarnya.
“Proses hukum harus dihormati dan dijalankan secara transparan sehingga tidak ada pihak yang merasa dizalimi ataupun terintimidasi. Kami tetap membuka komunikasi dengan pihak-pihak yang somasi ini tujukan agar dapat duduk bersama dalam suasana yang kondusif untuk menyelesaikan masalah sesuai koridor hukum,” pungkas Wawan Wanudin SH.
Pernyataan ini sekaligus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpegang pada asas keadilan, hukum, dan etika dalam menyikapi sengketa tanah yang tengah berlangsung demi terciptanya solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
:RED

Posting Komentar untuk "Wawan Wanudin SH Tegaskan Somasi dalam Kasus Tanah HGU PT Buana Estate Hambalang sudah Sesuai Prosedur Hukum Tanpa Intimidasi atau Ancaman"