‎TOKO OBAT GOLONGAN (G) TRAMADOL Di SEBRANG SPBU CIKARET TIDAK TERSENTUH OLEH POLSEK CIBINONG ‎

Indonesia news cover 

‎Cibinong - Maraknya peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda, seperti yang awak media temukan terdapat lokasi penjualan obat keras golongan G di daerah Jalan Raya Cikaret tepatnya seberang pom bensin cikaret ada sebuah gang buntu hanya akses ke sebuah kontrakan dan tempat karaoke ziez

‎kegiatan tersebut berjalan cukup lama.


‎Saat awak media mengkomfirmasi pengurus toko,salah satu penjual obat mengatakan pengurus bernama topan

‎Bukan Rahasia Umum' Maraknya peredaran obat'-obatan terlarang yang terjual bebas dengan berbagai modus operandi (MO) 

‎Obat yang termasuk ke dalam jenis obat-obatan keras dan tanpa izin edar tersebut merajalelah di Wilayah hukum Polsek Cibinong, Polres Bogor.

‎Konsumennya pun dari berbagai kalangan khususnya muda mudi,

‎Jenis obat yang diperjual belikan rata-rata obat Tablet TRIHEXYP HENDYL obat Tablet TRAMADOL HCI dan XCIMER, juga REXLONA

‎Obat-obatan tanpa izin resep Dokter tersebut sudah menjadi candu bagi penggunanya,karena harga terjangkau tanpa berfikir efek samping yang membahayakan bagi kesehatan dan jiwanya.

‎Polres bogor sudah sering kali menindak penjual obat keras golongan G dari modus operandi menggunakan toko kelontong,konter hp sampai COD,namun tidak berpengaruh kepada penjual obat keras golongan G yang berada di sebrang Spbu cikaret.pasalnya kegiatan tersebut terkesan ada pembiaran dan tak tersentuh hukum.

‎ADAAPA DENGAN POLRES BOGOR ❓❓❗❗

‎Penjual obat golongan G di seberang spbu cikaret dengan cara COD yang berada di halaman parkir kontarakan kegiatan penjualan tersebut sangat tertutup dan tidak terlihat dari jalan raya

‎Padahal sudah ada undang-undangnya, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

‎Hingga kini peredaran obat tersebut pun masih berlanjut dan berkembang pesat di Wilayah Hukum Polsek Cibinong, Polres Bogor

‎Meski jajaran Polres Bogor sedang gencar-gencarnya memberantas obat keras golongan G,namun mafia penjual obat golongan G tetap nakal.

‎Setelah berita ini ditayangkan team awak media akan mengkonfirmasi dan minta tanggapan Kapolres Bogor terkait dalam permasalahan ini.

‎(RED)

Posting Komentar untuk "‎TOKO OBAT GOLONGAN (G) TRAMADOL Di SEBRANG SPBU CIKARET TIDAK TERSENTUH OLEH POLSEK CIBINONG ‎"