Indonesia news cover
Padalarang, Jawa Barat, Februari 2026 – Kejadian mencurigakan terkait penjualan obat golongan G, khususnya Tramadol, Hexsimer, dan Tri X, kembali menjadi sorotan setelah sebuah toko di Jalan Raya Purwakarta No. 11, Kertamulya, Kecamatan Padalarang, diduga melanggar aturan ketat mengenai distribusi obat-obatan tersebut. Setelah laporan awak media pada tanggal 12 Februari 2026 mengungkap praktik penjualan ilegal, toko yang seharusnya ditutup kini beroperasi kembali hanya dalam waktu 24 jam. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ‘main mata’ antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Padalarang.
Obat golongan G merupakan kategori obat keras yang peredaran dan penggunaannya sangat diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah guna melindungi keselamatan masyarakat. Penjualan obat golongan G tanpa izin resmi dan pengawasan merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan serta melanggar ketentuan hukum.
Beberapa pasal dan aturan yang mengatur peredaran obat keras golongan G antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196, mengatur larangan penjualan obat tanpa izin dan penyalahgunaan obat berbahaya dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Klasifikasi dan Peredaran Obat, yang menggolongkan obat golongan G sebagai obat keras yang hanya boleh dijual di tempat berizin dan diawasi dengan ketat.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melarang peredaran barang dan jasa yang berpotensi membahayakan konsumen.
- Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang memperjualbelikan obat tanpa izin edar atau melanggar ketentuan peredaran obat.
Selain laporan dari media, keprihatinan juga mengemuka dari berbagai komentar netizen di kanal TikTok @aparatgedag240120 yang turut menyoroti kasus ini. Para warganet mengungkapkan kekecewaan atas dugaan kelambanan penegakan hukum dan mengkritik dugaan pembiaran terhadap toko yang kembali beroperasi seolah tanpa konsekuensi. Berbagai komentar meminta aparat keamanan untuk lebih serius menindak pelaku yang merugikan masyarakat dan mengabaikan regulasi.
Polsek Padalarang dan instansi terkait didesak untuk segera menjalankan tindakan tegas dan transparan guna mengakhiri praktik penjualan obat golongan G secara ilegal dan mencegah risiko penyalahgunaan yang dapat membahayakan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap praktik ilegal di sekitarnya agar penegakan hukum dan pengawasan berlangsung efektif untuk melindungi keselamatan dan kesehatan publik.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak agar penegakan hukum dan perlindungan kesehatan masyarakat dilakukan tanpa kompromi demi keamanan dan kesejahteraan bersama.
: RED

Posting Komentar untuk "Dugaan ‘Main Mata’ dalam Penjualan Obat Golongan G di Jalan Raya Purwakarta: Toko Tramadol, Hexsimer, dan Tri X Kembali Beroperasi, Polsek Padalarang Diminta Bertindak Tegas"