Indonesia news cover
Bogor, 17 Desember 2025 – Kasus proyek pembangunan tanpa memasang papan nama kembali ditemukan di Kabupaten Bogor, kali ini di Desa Karang Asem Barat RW 09/09, Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citerup. Penemuan ini mengundang kecemasan masyarakat dan pengamat terhadap transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik, sekaligus mengangkat persoalan serius soal standar keselamatan pekerja yang diabaikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan nama proyek. Informasi tersebut berisi jenis pekerjaan, sumber dan besaran anggaran, kontraktor pelaksana, volume, serta waktu pelaksanaan. Papan nama proyek ini berfungsi sebagai bentuk keterbukaan agar masyarakat dapat secara langsung memantau, mengawasi, dan melaporkan bila ada penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
Ketua Rukun Tetangga di lokasi mengungkapkan bahwa dirinya dan bahkan pihak kelurahan tidak mengetahui sumber dan tujuan proyek tersebut sebelum turun langsung ke lokasi. “Saya tidak tahu kegiatan apa ini dan anggarannya dari mana. Bahkan kelurahan juga baru tahu setelah saya hubungi dan kami bersama-sama survei ke lapangan,” katanya.
Penelusuran lapangan menunjukkan ada pelanggaran serius terkait keselamatan kerja. Pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm, rompi, sepatu pengaman, dan perlengkapan keselamatan lainnya yang diwajibkan oleh standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Mandor dan pelaksana proyek tidak berada di lokasi saat tim investigasi mendatangi tempat kerja, sementara seorang pekerja mengatakan bahwa pemborong bernama Hamdan adalah bawahan pemborong bernama Alan, menunjukkan adanya pola kerja yang tidak transparan dan pengawasan yang lemah.
Ketiadaan papan nama dan penyembunyian informasi proyek diduga kuat sebagai modus untuk menghindari pengawasan publik dan aparat terkait, sehingga membuka peluang praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, kondisi kerja yang tidak mengindahkan keselamatan justru menambah risiko kecelakaan yang membahayakan para pekerja lapangan.
Fenomena ini menjadi sorotan penting yang menuntut tindakan cepat dan tegas dari pemerintah daerah, inspektorat, aparat hukum, dan lembaga pengawas lainnya untuk melakukan audit, investigasi, serta penegakan hukum terhadap pelaksana dan kontraktor yang melakukan pelanggaran. Kegagalan melakukan transparansi dan pengabaian protokol keselamatan kerja harus mendapatkan sanksi tegas agar menjadi pelajaran bagi pelaku proyek lain.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan aktif mengawal pelaksanaan proyek publik agar tidak menjadi korban praktek tidak transparan maupun pembangunan yang buruk kualitasnya. Media sebagai kontrol sosial juga harus terus menyoroti kasus serupa serta mendorong akuntabilitas agar pembangunan membawa manfaat maksimal tanpa merugikan publik.
Hingga kini, belum ada pengakuan maupun klarifikasi resmi dari pihak kontraktor atau pejabat yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, menimbulkan tanda tanya besar soal manajemen dan tata kelola proyek fisik di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasus proyek siluman tanpa papan nama ini menjadi cermin nyata perlunya peningkatan pengawasan, transparansi, dan integritas dalam pembangunan daerah, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
:Red

Posting Komentar untuk "Dugaan Proyek Siluman Tanpa Papan Nama di Kabupaten Bogor Meningkat, Memicu Kecurigaan Korupsi dan Pelanggaran Keselamatan Kerja"