Indonesia news cover
Depok 23-05-2026 Semboyan Presisi Polri tercoreng oleh praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi secara terbuka di Polres Depok. Berawal dari desas-desus masyarakat tentang adanya “jalur kilat” pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), tim investigasi media melaksanakan pengawasan langsung pada Selasa, 5 Mei 2026. Fakta yang ditemukan sungguh memprihatinkan: SIM A baru dapat diperoleh kurang dari satu jam tanpa menjalani tes apa pun, dengan tarif pungli yang mencapai dua kali lipat dari biaya resmi.
Saat memasuki area Polres Depok, tim dicegat oleh seorang oknum polisi yang tanpa canggung menawarkan dua opsi pembuatan SIM, yakni jalur resmi dengan tarif sekitar Rp350.000—di atas PNBP resmi—dan jalur cepat tanpa tes dengan tarif lebih dari Rp725.000. Tim memutuskan mencoba jalur cepat guna membuktikan keabsahan laporan masyarakat. Hasilnya, SIM didapat kurang dari satu jam tanpa pengujian teori dan praktik, membuktikan lemahnya pengawasan internal atau bahkan indikasi pembiaran praktik ilegal tersebut.
“Ini merupakan tamparan keras terhadap institusi Polri yang sedang gencar melakukan reformasi. Bagaimana kita bisa berharap keselamatan di jalan meningkat jika pengujian SIM bisa dibeli seperti barang dagangan di pasar? Pos penjagaan yang seharusnya menjadi pangkalan keamanan justru menjadi tempat praktik pelanggaran hukum,” kritik tim investigasi.
Praktik pungli ini jelas melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf e) terkait pemerasan oleh penyelenggara negara.
- PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri yang mengatur ketat biaya resmi pembuatan SIM.
- Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang melarang pungutan liar dalam pelayanan publik.
Selain itu, jalur cepat ini mengabaikan persyaratan mutlak pembuatan SIM seperti pengisian formulir, verifikasi data, tes kesehatan jasmani dan rohani, serta uji kompetensi teori dan praktik sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021.
Tim investigasi berharap Kapolri segera turun tangan membersihkan oknum yang merusak nama baik Polisi Republik Indonesia dan memastikan prosedur pembuatan SIM berjalan sesuai aturan demi terciptanya keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Hingga berita ini naik tayang, media memberikan ruang klarifikasi bagi Polres Depok dan pihak terkait.
:Red

Posting Komentar untuk "Bongkar Praktik Pungli SIM “Jalur Kilat” di Polres Depok: Bayar Dua Kali Lipat, SIM Jadi tanpa Tes!"