Indonesia news cover
Bogor, 20 April 2026 – Jajaran Polsek Rancabungur berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar obat keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, dan penangkapan kedua sekitar pukul 22.00 WIB pada hari Senin, 20 April 2026. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 1.790 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp530.000.
Identitas terduga pelaku disingkat dengan inisial M.A.S. (30 tahun) dan A.S. (32 tahun). Keduanya diduga kuat mengedarkan obat keras ilegal tanpa dilengkapi izin edar resmi.
Penangkapan M.A.S. berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi obat keras di wilayah Kecamatan Rancabungur. Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian menangkap A.S. yang merupakan sumber peredaran obat-obatan tersebut di area sekitar.
Kedua terduga pelaku saat ini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Yudhi Widhiana, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah hukumnya.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, SH., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin serta narkoba di wilayah Polres Bogor akan ditindak tegas dan diproses secara hukum. "Kami berkomitmen menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Polsek Rancabungur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran obat-obatan ilegal.
:Donie

Posting Komentar untuk "Polsek Rancabungur Amankan Terduga Pengedar Obat Keras Ilegal di Wilayah Kecamatan Rancabungur"