Indonesianewscover.com Bogor 21 April 2026 Dugaan praktik "sulap" lahan aset desa mencuat ke permukaan di Desa Sukahati. Ribuan meter tanah yang seharusnya menjadi milik publik, kini terancam hilang dan beralih kepemilikan secara misterius. Proses peralihan hak ini diduga kuat menabrak aturan hukum, tanpa melalui prosedur ruislag (tukar guling) yang sah maupun kompensasi bagi masyarakat.
Kronologi: Dari Relokasi Hingga Klaim Pribadi Sengkarut ini bermula dari rencana relokasi Lapangan Sepakbola Kibo milik PT Indokordsa ke wilayah RW 05, Kampung Tegal Jambu. Awalnya, pihak perusahaan berniat membangun lapangan pengganti di atas lahan yang secara historis diketahui masyarakat luas dan tokoh sepuh sebagai aset Desa Sukahati.
Kejanggalan mulai terendus saat proses pembangunan akan dimulai:
Historis Lahan: Lahan tersebut sebelumnya sudah pernah diratakan untuk fasilitas umum dan bahkan menurut keterangan Ketua Lembaga Desa, pernah diperbaiki (diturab) menggunakan anggaran Dana Desa (APBN).
Sertifikat Misterius: Secara mengejutkan, seorang pejabat teras di lingkungan pemdes mengonfirmasi kepada salah satu ketua RW bahwa lahan tersebut kini telah memiliki sertifikat atas nama pribadi/perorangan.
Status "Pinjam" yang Absurd: Akibat klaim kepemilikan pribadi ini, pembangunan lapangan yang tadinya bersifat permanen sebagai aset desa kini hanya berstatus "pinjam lahan". Sebuah logika yang sulit diterima: membangun fasilitas publik di atas lahan desa sendiri, namun harus meminjam kepada oknum status pinjam lahan ini terkonfirmasi ketika salah satu awak media berbincang via ponsel dengan salah satu ketua lembaga Desa " iya betul Pak lapangan itu nanti status nya pinjam pakai demikian tutur nya
Dugaan Maladministrasi dan Tindak Pidana
Hingga saat ini, belum ada kejelasan bagaimana aset yang pernah dibiayai negara (Dana Desa) bisa "bertransformasi" menjadi milik perorangan. Jika terbukti ada manipulasi data atau prosedur ilegal, hal ini tidak hanya merugikan Desa Sukahati, tetapi juga merupakan bentuk penyelewengan aset Pemerintah Kabupaten Bogor.
Desakan Aksi: Panggil Inspektorat dan APH
Demi menyelamatkan aset negara dan kepentingan masyarakat, pihak-pihak terkait mendesak langkah konkret dari:
• Bupati Bogor & Inspektorat: Segera audit investigatif terhadap status tanah di Kampung Tegal Jambu.
• Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan legalitas sertifikat yang muncul secara tiba-tiba tersebut.
• Aparat Penegak Hukum (APH): Melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan aset demi memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Jangan sampai aset rakyat hilang dengan cara 'Sim Salabim' oleh permainan oknum yang berlindung di balik jabatan. Hukum harus tega
k, aset desa harus kembali!"
:Red



Posting Komentar untuk "DI DUGA ADA OKNUM YANG BERMAIN SULAP LAHAN ASET DESA TERANCAM LENYAP"