Ijazah Lulusan SMK Perhotelan di Kota Bogor Tertahan Tiga Tahun Akibat Tunggakan Biaya, Masa Depan Terancam Tertunda


Indonesia news cover
 

Bogor, 28 April 2026 – Kasus penahanan ijazah kembali mencuat di Kota Bogor Selatan. Seorang lulusan SMK Perhotelan, YR, hingga kini belum menerima ijazahnya sejak dinyatakan lulus pada 2022. Dokumen krusial tersebut diduga disandera oleh pihak sekolah karena tunggakan biaya pendidikan sebesar Rp7 juta, menghambat langkah YR memasuki dunia kerja selama hampir tiga tahun.

 

Ibu kandung YR menyatakan kekecewaannya atas situasi ini. “Sejak lulus, anak saya belum bisa bekerja karena tidak memiliki ijazah. Padahal kami sangat membutuhkan penghasilan untuk keluarga,” ujarnya. YR berasal dari keluarga kurang mampu dan telah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), namun hal itu belum menjadi jaminan untuk bebas dari penahanan dokumen penting tersebut.

 

Pihak sekolah melalui perwakilan Wahyu dan Deni menegaskan bahwa kebijakan menahan ijazah hingga lunasnya tunggakan adalah aturan yayasan. Deni menyebutkan total tunggakan siswa mencapai angka sekitar Rp5 miliar dan seluruh ijazah masih disimpan dalam brankas sekolah.

 

Namun, praktik ini dianggap menyalahi aturan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jelas menyatakan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa dan wajib diserahkan tanpa syarat, serta dilarang dijadikan alat tekanan terkait administrasi keuangan.

 

Penahanan ijazah ini berpotensi melanggar prinsip akses pendidikan dan perlindungan hak warga negara, terutama bagi pelajar dari kalangan kurang mampu.

 

Hingga saat ini, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan anggota DPRD yang berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

 

Kasus ini bukan sekadar persoalan tunggakan, melainkan menyangkut masa depan generasi muda yang terhambat. Penahanan dokumen kelulusan dapat memperpanjang siklus kemiskinan dengan menghalangi akses ke dunia kerja.

 

Publik kini menantikan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak siswa terpenuhi tanpa adanya praktik penahanan ijazah akibat tunggakan biaya.

: Achmad Hidayat 

Posting Komentar untuk "Ijazah Lulusan SMK Perhotelan di Kota Bogor Tertahan Tiga Tahun Akibat Tunggakan Biaya, Masa Depan Terancam Tertunda"