Indonesia news cover
Citeureup, Bogor – 20-02-2026 Ketegangan terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Buana Estate di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, mencapai puncaknya dengan dipertegas langkah hukum bersama antara kuasa hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus, dan kuasa hukum klien Habib Mukhsin Al Munawar, Wawan Wanudin, S.H. Mereka bersepakat untuk mengusut tuntas praktik jual beli ilegal lahan yang diduga melibatkan oknum pejabat desa dan hadirkan keadilan bagi masyarakat sekitar.
Persoalan bermula setelah lahan yang telah resmi dialihkan kepada Habib Mukhsin melalui Akta Pelepasan Hak (APH) ditemukan telah berada dalam penguasaan pihak lain dengan dalih Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, terungkap dugaan perubahan status lahan HGU menjadi tanah adat atau Leter C melalui surat garapan ilegal yang diterbitkan pada 2010 oleh oknum mantan kepala desa Hambalang.
“Hambalang ini adalah rumah saya. Namun saya sangat prihatin tanah HGU PT Buana Estate dijadikan ajang bancakan oleh segelintir oknum yang mempermainkan aturan demi keuntungan sendiri. Masyarakat penggarap kini terjepit dan terancam pidana, ini pengkhianatan terhadap warga,” tegas Habib Mukhsin, yang akrab disapa ‘Ucing Leuweung’.
Menurut Wawan Wanudin, S.H., kuasa hukum Habib Mukhsin, bukti formil menunjukkan bahwa peralihan hak dari PT Buana Estate ke kliennya adalah sah secara hukum. “SHM tidak seharusnya terbit di atas HGU aktif tanpa proses pelepasan resmi. Dugaan mafia tanah ini merambah birokrasi desa dan harus segera ditindaklanjuti secara hukum. Kami bertekad membatalkan sertifikat ilegal dan menuntut pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Wawan tegas.
Kasus ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, di antaranya:
- Pasal 385 KUHP tentang stellionaat yakni penggelapan hak atas tanah.
- Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen autentik.
- Pasal 167 KUHP mengenai penguasaan lahan tanpa hak sah.
- UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001) bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang merugikan negara atau pihak lain.
- PP No. 18 Tahun 2021 yang menyatakan sertifikat yang diterbitkan di atas tanah ber-HGU tanpa prosedur benar adalah cacat hukum administrasi.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang menegaskan pendaftaran hak atas tanah harus mengikuti prosedur dan memiliki fungsi sosial.
Langkah ini diambil demi menegakkan keadilan dan mengembalikan hak-hak masyarakat serta menjaga supremasi hukum di Kabupaten Bogor. Para pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.
:Red



Posting Komentar untuk "Sinergi Kuasa Hukum Habib Mukhsin dan PT Buana Estate Usut Tuntas Mafia Tanah di Hambalang: Bongkar Perubahan Ilegal HGU Menjadi Tanah Adat"