Perumda Pasar Tohaga mengeluarkan SHPTB hingga th 2032, rencana Pemkab Bogor revitalisasi pasar citerup 2 jadi terhambat


Indonesianewscover.com Citeureup, Kabupaten Bogor Perumda Pasar Tohaga perusahaan daerah yang membidangi pasar di kabupaten Bogor mendapat sorotan tajam dari publik, hal ini karena Rencana revitalisasi Pasar Citeureup 2 oleh Pemkab Bogor terhambat akibat ulah oknum yang ada di perusahaan umum Daerah pasar tohaga.



Perumda Pasar Tohaga di anggap sewenang-wenang, dan di anggap melawan hukum oleh para pedagang, hal ini mencuat ke permukaan setelah adanya rencana kegiatan revitalisasi pasar Citereup II yang akan segera di laksanakan 


 Para pedagang merasa di rugikan oleh Perumda Pasar Tohaga karena berdasarkan kontrak mereka seharusnya habis di tahun 2032 alias masih sekitar 6 tahun lagi , " " "sertifikat hak penggunaan tempat berdagang ( SHPTB ) kami berlaku sampai dengan 2032 " demikian tutur salah satu pedagang 




Kontrak Dilanggar, Hukum Dipermainkan

Namun fakta nya pihak Perumda Pasar Tohaga tidak dapat mempertanggungjawabkan kontrak yang sudah kami terima, demikian tutur pedagang lain nya 


Dari segi hukum selama kontrak belum berakhir, maka tidak ada dasar legal untuk melakukan pembongkaran tempat berdagang yang secara otomatis rencana revitalisasi pasar Citereup II bisa terhambat 


Tindakan pembongkaran sepihak tanpa persetujuan pedagang berpotensi membuka banjir gugatan hukum, baik dari pengelola maupun para pedagang kepada Pihak Perumda pasar Tohaga 


  Jika revitalisasi akan di laksanakan sesuai rencana yang secara otomatis akan di lakukan pembongkaran tempat berdagang maka para pedagang tentunya menuntut adanya ganti kerugian dari uang kontrak yang sudah di bayarkan kemudian juga relokasi tempat berdagang yang aman dan nyaman tentu nya


Sonif Inc news

Posting Komentar untuk "Perumda Pasar Tohaga mengeluarkan SHPTB hingga th 2032, rencana Pemkab Bogor revitalisasi pasar citerup 2 jadi terhambat"