Auman "Ucing Leweng" di Balik Sertifikat Ganda: Mengungkap Mafia Tanah yang 'Mencuri' Lahan Buana Estate.

Indonesia news cover 

BOGOR – Kawasan strategis Desa Hambalang kembali diguncang skandal pertanahan hebat. Praktik "Sertifikat di Atas Sertifikat" kini mencuat ke permukaan, menyeret dugaan keterlibatan sindikat mafia tanah yang bermain dengan data administratif dan koordinat lapangan.



Kali ini, lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buana Estate menjadi sasaran. Munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) baru yang secara fisik menduduki lahan HGU tersebut memicu ketegangan legalitas di lapangan.


Modus Operandi: Koordinat Siluman

Skandal ini dibongkar oleh Hb Muhsin, pihak yang menerima peralihan hak dari PT Buana Estate. Keanehan muncul saat lahan tersebut tiba-tiba dipasangi patok oleh pihak lain yang mengklaim kepemilikan sah.


Hasil penelusuran mengungkap kejanggalan fatal: Sertifikat baru tersebut memiliki titik koordinat administratif di lokasi berbeda, namun secara fisik dipaksakan menduduki lahan HGU PT Buana Estate. Tak hanya patok, sejumlah bangunan liar pun mulai berdiri di atas lahan sengketa tersebut.


Unsur Kejanggalan

Detail Temuan Lapangan


Status Dokumen

SHM terbit secara ajaib di atas HGU aktif tanpa prosedur penghapusan hak lama.


Data Geospasial

Titik koordinat pada sertifikat baru tidak sesuai dengan lokasi fisik (Koordinat Siluman).


Klaim Lapangan

Pendudukan fisik secara paksa meski data administratif "melompat" dari lokasi asli.


Dugaan Kolusi

Disinyalir melibatkan oknum internal untuk memvalidasi dokumen yang cacat prosedur.


Jejak Hitam di Hambalang

Praktik lancung ini seolah mengulang sejarah kelam di wilayah tersebut. Pada akhir 2023, Kepala Desa Hambalang berinisial WS sempat diringkus polisi atas kasus pemalsuan dokumen tanah. Kasus terbaru ini mempertegas bahwa Hambalang masih menjadi "ladang basah" bagi spekulan dan mafia pengembang.


Kuasa Hukum Hb Muhsin, Wawan Wanudin, S.H., menyatakan telah melayangkan somasi resmi kepada pihak-pihak terkait.


"Ini adalah pelanggaran serius. Menerbitkan bukti kepemilikan di atas HGU aktif bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi tindak pidana dan perbuatan melawan hukum," tegasnya.


Menabrak Barikade Hukum

Secara regulasi, penerbitan SHM di atas HGU aktif melanggar UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 383K/Sip/1971), sertifikat yang terbit di atas hak yang sudah ada dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.


Pihak Hb Muhsin kini menuntut pembatalan sertifikat tersebut melalui jalur administratif di BPN maupun gugatan hukum, guna mengembalikan kepastian hukum di kawasan Hambalang. (Red/Tim)

Posting Komentar untuk "Auman "Ucing Leweng" di Balik Sertifikat Ganda: Mengungkap Mafia Tanah yang 'Mencuri' Lahan Buana Estate."