Perkara Tanah HGU Hambalang: Bom Waktu yang Mengguncang Bogor dan Membuat Geger Para Pihak Terlibat

 

Indonesia news cover 

Bogor, 16 Februari 2026 – Di balik keindahan dan ketenangan taman Fathan yang asri, tersimpan aroma busuk dugaan praktik mafia tanah yang menggerogoti Desa Hambalang. Sorotan tajam kini mengarah pada mantan Kepala Desa Hambalang, H. E D, yang diduga kuat terlibat dalam transaksi gelap jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buana Estate pada masa jabatannya.

 

Bukti-bukti yang dihimpun menunjukkan adanya peralihan hak atas lahan yang secara legal berada di bawah penguasaan PT Buana Estate namun “dimainkan” oleh oknum aparatur desa demi keuntungan pribadi dan kelompok. Dugaan ini mengindikasikan adanya manipulasi atas status kepemilikan tanah tanpa melalui prosedur hukum yang benar dan transparan.

 

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, H. E D menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan memberikan jawaban yang berbelit dan berusaha mengalihkan tanggung jawab. "Sikap bungkam dan penghindaran ini semakin menambah kecurigaan publik. Jika bersih, mengapa risih? Publik berhak mengungkap kebenarannya," ungkap salah satu jurnalis di lapangan.

 

Menanggapi polemik ini, Ketua DPC Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) Kabupaten Bogor, Musonif, memberikan statemen tegas. “Praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat desa adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan melanggar aturan hukum secara nyata. Jika terbukti menjual lahan milik PT Buana Estate, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan kejahatan pidana serius."

 

Musonif mendesak aparat penegak hukum mulai dari Polres Bogor hingga Kejaksaan untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan selama masa kepemimpinan H. E D. “Jangan ada permainan atau kongkalikong. Kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan. Siapa pun yang bermain dalam transaksi ilegal ini harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

 

Perbuatan menjual lahan tanpa hak dan melakukan pemalsuan dokumen dapat dikenakan berbagai pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan regulasi terkait, antara lain:

 

- Pasal 385 KUHP tentang perbuatan curang atau stellionaat, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun terhadap penggelapan hak atas tanah.

- Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat atau dokumen resmi, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) apabila merugikan keuangan negara atau dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang.

- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang mengatur pelanggaran hak atas tanah dan administrasi pertanahan.

 

Hingga saat ini, tim investigasi terus mendalami jejak aliran dana serta dokumen terkait transaksi gelap di lahan PT Buana Estate tersebut demi menguak fakta sesungguhnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

 

Dugaan skandal ini bagaikan bom waktu yang siap meledak dan mengguncang tatanan hukum serta sosial di Kabupaten Bogor, membutuhkan perhatian serius dan penanganan tegas dari seluruh pihak berwenang.

:RED

Posting Komentar untuk "Perkara Tanah HGU Hambalang: Bom Waktu yang Mengguncang Bogor dan Membuat Geger Para Pihak Terlibat"