INDONESIA NEWS COVER
Bogor, Februari 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (DPC AJNI) Kabupaten Bogor menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap tidak kooperatif Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bogor yang bungkam dan menghindar saat dikonfirmasi oleh awak media pada sejumlah isu penting yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya. Sikap tersebut dianggap sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan prinsip-prinsip good governance yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik.
Dalam pernyataannya, Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor, Musonif, menegaskan bahwa keterbukaan dan responsif merupakan kewajiban seorang pejabat publik yang melekat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kepala Dinas PU seharusnya menunjukkan sikap terbuka dan komunikatif ketika mendapatkan pertanyaan dari masyarakat, terlebih oleh media yang merupakan salah satu pilar pengawas jalannya pemerintahan. Sikap bungkam dan mengabaikan konfirmasi media bukan hanya menghambat hak masyarakat atas informasi, tetapi juga mencederai nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik,” jelas Musonif.
Sikap tertutup yang dipertontonkan oleh Kepala Dinas PU tersebut berpotensi menimbulkan keragu-raguan masyarakat terhadap integritas institusi dan pelayanan yang diberikan. “Ketika pejabat publik memilih untuk menghindar dan tidak menjawab pertanyaan, itu membuka ruang bagi prasangka negatif dan spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, DPC AJNI menyoroti bahwa perilaku Kepala Dinas PU ini melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan kode etik birokrasi yang seharusnya menjadi landasan pengabdian seorang ASN, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan setiap pejabat publik untuk menyediakan informasi yang benar, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat demi kepentingan transparansi dan akuntabilitas.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menuntut kode etik dan perilaku ASN berdasarkan integritas, profesionalisme, transparansi, dan pelayanan prima kepada publik.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik dan melindungi jurnalis dari upaya menghalangi pengungkapan informasi publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
DPC AJNI dengan tegas meminta agar Bupati Bogor dan pimpinan daerah segera memberikan teguran keras serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas PU. Langkah ini sangat penting agar azas keterbukaan informasi dapat dipertahankan dan tidak tercoreng di lingkup pemerintahan Kabupaten Bogor. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap lini birokrasi berjalan dengan transparan, bertanggung jawab, dan bisa dipercaya oleh masyarakat.
Selain itu, DPC AJNI mengingatkan seluruh pejabat publik agar memahami bahwa keterbukaan informasi bukanlah opsi, melainkan sebuah kewajiban hukum dan moral yang harus dijalankan untuk menjaga kepercayaan publik. Upaya menghindar dari konfirmasi justru dapat memperparah ketidakpercayaan dan menciptakan ketidakpastian yang merugikan citra instansi dan pelayanan publik secara keseluruhan.
DPC AJNI juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya media, untuk terus mengawal dan mengawasi seperangkat kebijakan serta pelayanan pemerintah agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang bersih dan profesional. Keterlibatan aktif masyarakat dan media adalah salah satu penguatan kontrol sosial yang esensial dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan terpercaya.
“Sebagai organisasi yang berkomitmen pada kebebasan pers dan keterbukaan informasi, AJNI akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mengambil sikap yang diperlukan untuk memastikan hak-hak publik atas informasi dilindungi dan dijunjung tinggi,” tutup Musonif dengan tegas.
Kejadian ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan dan memperkuat budaya transparansi dalam pemerintahan Kabupaten Bogor, yang dikenal dengan slogan “Bogor Istimewa Kota Udaya Wangsa,” sehingga kebijakan yang dikeluarkan dan dilaksanakan betul-betul mencerminkan kepentingan masyarakat luas.



Posting Komentar untuk " DPC AJNI Kabupaten Bogor Kecam Sikap Bungkam Kepala Dinas PU, Desak Evaluasi Demi Tegaknya Transparansi dan Akuntabilitas Publik"