Indonesia news cover
Cariu, 4 Januari 2026 – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Kukun-Cibarengkok, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan panas akibat dugaan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek senilai Rp237,6 juta, yang dibiayai dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2025, dianggap dikerjakan secara sembarangan tanpa fondasi yang memadai.
Berdasarkan pengamatan di lapangan pada titik RT 14/05 dan RT 15/05, batu kali yang dipakai hanya disusun di atas tanah tanpa penggalian dan pengerasan fondasi. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan stabilitas bangunan dan berisiko roboh dalam waktu dekat, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari warga setempat.
Ketua DPC Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI), Musonef, mengutuk keras praktik pembangunan yang terkesan asal jadi tersebut. “Pembuatan TPT tanpa pondasi adalah kesalahan fatal yang membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak kualitas pembangunan. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan potensi tindak pidana yang merugikan negara,” tegasnya.
Musonef menambahkan bahwa AJNI akan terus mengawal proses pengusutan hingga tuntas. Ia menuntut pertanggungjawaban penuh dari Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) jika ditemukan penyimpangan. “Pelaksanaan proyek infrastruktur harus transparan, profesional, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Sayangnya, upaya klarifikasi kepada Sekretaris Desa dan perangkat desa terpajan mendapat penghindaran. Kepala Desa pun belum memberikan respons resmi, menimbulkan kecurigaan akan kurangnya transparansi dalam pengelolaan proyek tersebut.
Masyarakat pun mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor serta Inspektorat melakukan audit dan investigasi mendalam. Mereka juga menuntut agar pencairan anggaran selanjutnya ditunda agar tidak terjadi kerugian lebih lanjut.
Data Proyek:
- Lokasi: Jalan Kukun-Cibarengkok, RT 14/05 & RT 15/05, Desa Tegalpanjang, Cariu, Kabupaten Bogor
- Volume TPT: 366 meter (panjang), 1,2 meter (tinggi), 0,45 meter (lebar)
- Anggaran: Rp237.600.000,- (termasuk pajak)
- Sumber Dana: Bankeu Infrastruktur Desa TA 2025
- Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan masyarakat lokal
Pengembangan infrastruktur desa yang baik merupakan fondasi utama pembangunan sosial dan ekonomi. Namun, pengerjaan asal-asalan seperti ini justru mempertaruhkan kepercayaan masyarakat dan membahayakan hak serta keselamatan warga.
AJNI menegaskan perlunya pengawasan ketat dan penegakan hukum untuk mencegah tindakan penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaan proyek menjadi kunci utama menggenggam pembangunan berkelanjutan dan bermutu tinggi.
Kami mengajak semua pihak, terutama masyarakat, untuk aktif mengawasi dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan profesional.
:Red

Posting Komentar untuk "Warga Desa Tegalpanjang Soroti Pengerjaan TPT Jalan Kukun-Cibarengkok yang Diduga Melanggar Standar Teknis"