Kekerasan di Ruang Layanan Polisi: Dugaan Pemukulan Jurnalis di SPKT Polsek Cileungsi Tuai Sorotan Publik

Indonesia news cover 

Kabupaten Bogor  23/01/2025 — Dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang wartawan berinisial Sdr. A (41), yang juga menjabat sebagai Ketua PWRI Koordinator Wilayah Bogor Timur, diduga menjadi korban pemukulan oleh orang tak dikenal di ruang SPKT Polsek Cileungsi, pada 11 Desember 2025 lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum. Ironisnya, berdasarkan keterangan korban, tindakan penganiayaan justru berlangsung di dalam lingkungan kantor kepolisian dan terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di ruang SPKT.

Sdr. A mengungkapkan bahwa pascakejadian dirinya telah membuat laporan resmi. Penanganan perkara disebut telah dilimpahkan ke Reskrim Unit 4 Polres Bogor. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima informasi perkembangan berarti terkait proses hukum tersebut.

“Laporan sudah dibuat dan bukti CCTV sangat jelas. Tapi sampai sekarang belum ada pemanggilan terhadap terduga pelaku,” ujar Sdr. A kepada wartawan.

Ia menegaskan, kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait rasa aman dan komitmen perlindungan hukum, terlebih insiden terjadi di ruang SPKT yang seharusnya steril dari segala bentuk kekerasan.

Sorotan tajam juga datang dari Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan. Ia meminta Kapolres Bogor bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara tersebut. Johan mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan aktivitas jurnalistik tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.

Menurutnya, saat insiden terjadi, korban tengah menjalankan tugas jurnalistik. Fakta bahwa dugaan pemukulan terekam CCTV namun belum berujung pada penetapan atau pemanggilan terlapor dinilai sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum.

“Jika proses ini dibiarkan berlarut-larut, maka patut diduga ada anggapan kebal hukum. Kami siap menempuh langkah praperadilan sesuai KUHAP baru yang disahkan Januari 2026,” tegas Johan Pakpahan.

Johan, yang juga berprofesi sebagai advokat di Kabupaten Bogor, menilai praperadilan menjadi langkah konstitusional untuk memastikan hak pelapor tidak diabaikan dan supremasi hukum tetap dijunjung tinggi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan terhadap jurnalis dan kembali menguji komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kebebasan pers, sebagaimana dijamin undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bogor maupun Polsek Cileungsi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

:Red

Posting Komentar untuk "Kekerasan di Ruang Layanan Polisi: Dugaan Pemukulan Jurnalis di SPKT Polsek Cileungsi Tuai Sorotan Publik"