Bahaya Mengintai di Jalur Puncak: Galian Kabel Diduga Ilegal, Nama Oknum Kades Disebut!

 

Bogor – Indonesia news cover 04/11/2025....Aktivitas proyek galian kabel di sepanjang jalur Ciawi hingga Megamendung, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pekerjaan yang disebut-sebut terkait pemasangan kabel jaringan PLN itu tampak dilakukan dengan cara semrawut dan tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan maupun pejalan kaki. Dan pekerjanya pun tidak menggunakan P3K (Helm, sepatu bot dan rompi) 



Pantauan di lapangan menunjukkan, bekas galian terbuka, timbunan tanah berserakan, dan karung-karung material dibiarkan menumpuk di bahu jalan, bahkan sebagian memakan area pedestrian. Kondisi ini kian berbahaya saat musim hujan, karena jalan menjadi licin dan berlumpur. Banyak pengendara roda dua terpaksa melambat ekstrem untuk menghindari tergelincir. 


Seorang warga sekitar, yang enggan ditulis namanya, mengeluhkan kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah.


“Kalau hujan, tanahnya becek banget. Banyak motor selip. Mereka gali tapi nggak langsung dirapihin. Harusnya pemerintah turun tangan, jangan dibiarkan begini,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/11/2025).


Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada beberapa pekerja di lokasi, mereka mengaku tidak mengetahui asal perusahaan pelaksana proyek tersebut.


“Kami nggak tahu, kami cuma kerja disuruh gali aja. Mandornya juga jarang ke sini. Kalau mau tahu, cari aja pak Ayah ito atau pak Gledek,” kata salah satu pekerja di lapangan.


Namun hasil penelusuran mendalam mengungkap fakta mengejutkan: nama “Gledek” ternyata merujuk pada salah satu kepala desa di wilayah Ciawi yang bernama Abdul Rahman Kades Banjarwaru. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang potensi konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan wewenang jika benar proyek yang mengatasnamakan PLN tersebut dikendalikan oleh aparatur desa.


Diduga Langgar Regulasi dan Tidak Kantongi Izin Teknis

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 05/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggalian dan Penimbunan pada Jalan Umum, setiap kegiatan galian di jalan umum wajib mendapat izin tertulis dari penyelenggara jalan dan harus memastikan tidak mengganggu fungsi jalan serta keselamatan lalu lintas.


Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum secara tegas melarang setiap kegiatan yang menyebabkan kerusakan, hambatan, atau gangguan terhadap sarana publik tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.


Jika benar proyek ini dilakukan tanpa izin atau pengawasan teknis yang jelas, maka dapat dikategorikan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) Perda tersebut.


Pemkab Bogor Diminta Bertindak Tegas

Banyak pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun langsung memeriksa legalitas proyek galian kabel itu.


Lembaga Swadaya Masyarakat dan aktivis lingkungan juga menyuarakan agar Pemkab tidak tinggal diam. “Kalau memang proyek PLN resmi, harusnya transparan. Tapi kalau tidak jelas asal-usulnya, ini bisa jadi modus proyek siluman yang merugikan masyarakat,” tegas salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bogor, Musonef.


Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa aspek keselamatan publik diabaikan total. Tanpa papan proyek, tanpa identitas pelaksana (PT/CV) dan tanpa pengawasan teknis, proyek seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, terutama Pasal 28 ayat (1) yang menegaskan larangan penggunaan ruang manfaat jalan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.


Seruan Transparansi dan Akuntabilitas

Situasi ini menuntut transparansi dari pihak PLN maupun Pemkab Bogor. Jika benar proyek tersebut merupakan bagian dari pekerjaan PLN, maka publik berhak tahu siapa kontraktornya, bagaimana mekanisme perizinannya, serta mengapa pengawasan teknis tidak berjalan.


Sebaliknya, jika proyek itu tidak tercatat secara resmi, maka aparat penegak hukum harus menelusuri indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik ilegal yang berpotensi mencoreng integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dan daerah. (Red)

Posting Komentar untuk "Bahaya Mengintai di Jalur Puncak: Galian Kabel Diduga Ilegal, Nama Oknum Kades Disebut!"