Diduga Kerjasama Pemain Ilegal Solar dan Memberikan Imbalan Uang Cor Kepada Operator SPBU

Indonesia news cover

Tasikmalaya - Lagi dan lagi mobil box engkel atau yang sudah dikenal dengan sebutan helikpoter yang telah dimodifikasi sedang mengisi BBM SUBSIDI jenis Bio Solar dan Solar.


Investigasi Awak Media menemukan adanya 1 unit kendaraan box engkel, di jalan AH Nasution, Kecamatan Mangkubumi, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat yang sedang mengisi ( Bahan Bakar Minyak ) Bio Solar atau pun Solar bersubsidi, mereka membeli BBM tersebut dengan cara masuk di setiap SPBU Kabupaten Tasikmalaya 


Kegiatan ini dilakukan pada malam hari bahkan diwaktu subuh. Setelah armada tersebut sudah terisi di mobil box engkel yang sudah dimodifikasi, Kamis (02/10/2025).


Menurut keterangan supir yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan,"iya bang, ini punya bang andi dan saya hanya memberikan operator SPBU nya uang corannya Rp 30.000rb," pungkasnya.


Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.


Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.


Karena adanya informasi, kita coba turun ke lapangan untuk investigasi ternyata ada 1 Mobil box berwarna silver dengan kepala mobil berwarna kuning yang di curigai keluar masuk di beberapa SPBU wilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan modus menggonta-ganti plat nomor kendaraan dan operator menerima uang sebesar Rp 30.000rb sebagai bentuk jasa


“Jadi kami menduganya, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempu ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan", kami meminta Kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut maupun oknum pegawai SPBU juga SPBU nya yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.


Berikut cara kerja mafia solar :


1. Memberikan uang lebih kepada operator SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas


2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya


3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil bok yang telah dimodifikasi.


4. Mobil box yang sudah di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 2-4 ton.


5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya.


“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara".


Kami meminta APH di wilayah hukum Polres Kabupaten Tasikmalaya dan Polda Jabar khususnya untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang akan menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya.



(Team/Red)

Posting Komentar untuk "Diduga Kerjasama Pemain Ilegal Solar dan Memberikan Imbalan Uang Cor Kepada Operator SPBU"