Indonesianewscover.com
Dusun Warung Nangka, Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor – Sekretaris Jenderal Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) pusat, Kang Donie, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait dugaan ketidaklengkapan perizinan yang dimiliki PT Inagro, perusahaan yang beroperasi di wilayah RT 04 dan RT 05 RW 08 Dusun Warung Nangka. Perusahaan ini hingga saat ini diduga belum menyelesaikan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga menimbulkan kekhawatiran serius akan legalitas pembangunan dan dampak lingkungan yang kian memburuk. Lebih jauh, hingga kini belum ada konfirmasi resmi atau tanggapan dari pihak PT Inagro mengenai hal ini, yang semakin memperparah ketidakpastian dan keresahan warga setempat.
“Kami sangat menyayangkan kurangnya transparansi dari PT Inagro terkait perizinan dan dampak lingkungan yang mereka sebabkan. Komunikasi terbuka dan penjelasan yang jelas adalah langkah awal penting untuk membangun kepercayaan serta mengurangi kekhawatiran warga,” ujar Kang Donie dengan nada tegas.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seluruh perusahaan yang melakukan pembangunan harus menyelesaikan perizinan lengkap yang meliputi PBG dan AMDAL. Perizinan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat legalitas, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Namun, bangunan dan aktivitas PT Inagro selama ini diduga tidak memiliki izin-izin tersebut, yang menimbulkan potensi risiko hukum dan lingkungan yang sangat tinggi.
Warga di Dusun Warung Nangka sudah mengalami dampak negatif langsung akibat aktivitas PT Inagro, seperti peningkatan kebisingan yang mengganggu ketenangan lingkungan. Selain itu, saluran drainase yang tersumbat akibat limbah dan material pembangunan berpotensi menyebabkan genangan air dan banjir saat musim hujan, merusak lahan pertanian serta mengganggu aktivitas sosial ekonomi warga. Kondisi ini telah menjadi perhatian serius warga, yang menuntut tindakan cepat dan nyata dari perusahaan.
Kang Donie menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan dalam menanggapi keluhan masyarakat dengan cara transparan dan proaktif. Dia juga mendesak pemerintah Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, dan dinas-dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran perizinan dan lingkungan.
“Tidak cukup hanya dengan janji-janji. PT Inagro harus secara konkret menunjukkan itikad baik dengan melengkapi perizinan dan melakukan perbaikan atas dampak yang telah terjadi. Pemerintah juga harus hadir sebagai pelindung kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Masyarakat berharap adanya dialog terbuka dan sinergi antara PT Inagro, pemerintah, dan warga agar solusi terbaik dapat ditemukan. Salah satu warga mengatakan, “Kami ingin adanya keterbukaan penuh dari PT Inagro. Kami ingin dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan agar tidak menjadi korban pembangunan yang merugikan.”
Kasus ini menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk menguatkan kesadaran akan integrasi aspek sosial dan lingkungan dalam perencanaan pembangunan industri. Selain itu, peran aktif masyarakat dan pemerintah sangat krusial untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi serta pelestarian lingkungan dan kualitas hidup warga.
Masyarakat Dusun Warung Nangka tetap optimis dengan pengawasan ketat dan kerja sama semua pihak, situasi yang meresahkan ini dapat diperbaiki segera sehingga PT Inagro dapat beroperasi secara legal, transparan, dan bertanggung jawab demi kebaikan bersama.
Posting Komentar untuk " Sekjen AJNI Kang Donie Prihatin dan Desak Kejelasan Perizinan PT Inagro di Dusun Warung Nangka, Desa Rancabungur; Hingga Saat Ini Belum Ada Tanggapan Resmi dari Perusahaan"