Indonesianewscover.com
Ciangsana, Kab. Bogor - Lagi dan lagi kendaraan Panther yang telah dimodifikasi sedang mengisi BBM SUBSIDI jenis Bio Solar dan Solar.
Investigasi Awak Media menemukan adanya 1 unit kendaraan Panther di jalan Letda Nasir, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang sedang mengisi ( Bahan Bakar Minyak ) Bio Solar atau pun Solar bersubsidi, mereka membeli BBM tersebut dengan cara masuk di setiap SPBU Se-Jabodetabek.
Kegiatan ini dilakukan pada malam hari sekira pukul 20.25 WIB, Panther tersebut 2 kali masuk ke dalam SPBU. Ketika sudah terisi penuh di mobil Panther yang sudah dimodifikasi, Selasa (26/08/2025).
Menurut keterangan operator spbu yang tidak ingin disebutkan namanya, menuturkan,"iya bang, ini antara punya sulung atau siapa gitu, sy hanya supir (Rico) dan saya hanya dikasih uang corannya Rp 30.000rb," Tutur nya.
Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Karena adanya informasi, kita coba turun ke lapangan untuk investigasi ternyata ada 1 Mobil Panther yang di curigai di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Bogor dan operator menerima uang sebesar Rp 30.000rb sebagai bentuk jasa
“Jadi kami menduganya, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempu ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan", kami meminta Kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut maupun oknum pegawai SPBU juga SPBU nya yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.
Berikut cara kerja mafia solar :
1. Memberikan uang lebih kepada operator SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya
3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil Panther yang telah dimodifikasi.
4. Mobil Panther yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 1-2 ton.
5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya.
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara".
Kami meminta APH khususnya di wilayah hukum Polres Kabupaten Bogor untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang akan menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta kepada APH Khusus nya Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti nya.
Maka dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak hukum untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal ini.
(Tim/Red)
Posting Komentar untuk "Diduga Kuat Ada Kerjasama Operator SPBU 34.16914 Dengan Mafia Solar"