Indonesianewscover.com
Ciampea, Bogor – 30 Juli 2025 – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang karyawati berinisial TT di tempat kerjanya oleh sepasang suami-istri, dimana sang suami merupakan Ketua RT setempat, telah mengguncang masyarakat dan menuai kecaman luas. Tindakan kekerasan yang tidak hanya melukai fisik korban tetapi juga mencederai rasa keadilan ini menjadi cerminan buruk terhadap figur publik yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan warga.
Korban telah melaporkan secara resmi kejadian penganiayaan tersebut kepada Polsek Ciampea. Aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemanggilan para pelaku serta pengumpulan bukti-bukti. Sebagai bagian dari proses hukum, korban menjalani visum di RSUD Lewiliang untuk menetapkan dan mendokumentasikan luka-luka fisik yang dialaminya, guna mendukung kelengkapan berkas perkara.
Lebih dari sekadar proses hukum, kasus ini menjadi fokus perhatian Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia yang memberikan pendampingan hukum serta advokasi kepada korban. Pendampingan ini bertujuan memastikan hak-hak korban terpenuhi, proses hukum berjalan transparan, dan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Keterlibatan seorang Ketua RT sebagai pelaku penganiayaan justru sangat menyedihkan dan memperlihatkan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai nilai-nilai sosial dan hukum. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap individu korban tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap tokoh lokal,” ujar perwakilan Badan Advokasi dan Investigasi HAM.
Kronologi kejadian yang terjadi di lingkungan kerja menambah seriusnya pelanggaran ini, karena lingkungan kerja idealnya menjadi tempat yang aman dan nyaman. Kekerasan yang terjadi di sana menimbulkan kekhawatiran atas kondisi perlindungan hukum dan perlakuan terhadap tenaga kerja perempuan khususnya.
Pihak kepolisian Polsek Ciampea berjanji untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan adil, serta menghimbau masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban dan melaporkan kejadian serupa agar tidak terjadi lagi di masa depan. “Kami tidak akan kompromi terhadap bentuk kekerasan apapun, dan siap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,” tegas Kapolsek Ciampea.
kami mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam kasus ini dan berkomitmen mengawal secara terus menerus perkembangan kasus serta memberikan ruang bagi korban untuk didengar tanpa intimidasi. Kekerasan di tempat kerja harus menjadi perhatian bersama, dengan langkah preventif dan tindakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera. Pungkas donie
Kasus penganiayaan ini juga membuka ruang dialog yang lebih luas mengenai perlindungan hak perempuan di lingkungan kerja serta perlunya pembenahan sistem pengawasan terhadap figur masyarakat yang memiliki kewenangan langsung atas warga.
Warga Ciampea dan publik nasional menanti putusan hukum yang tegas sebagai wujud keberpihakan penegak hukum kepada korban dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
:Donie
Posting Komentar untuk " Penganiayaan Karyawati oleh Sepasang Suami-Istri di Tempat Kerja, Ketua RT Terlibat: Kejahatan Kekerasan yang Harus Ditetapkan dengan Tegas"