Indonesianewscover.com Bogor 16 Juli 2025 Aliran kali Cibeber yang melintasi dua Desa yakni Desa Leuwinutug dan Desa Sanja tercemari limbah industri yang di duga berasal dari perusahaan yang ada di kawasan industri BOGORINDO Sentul, hal ini menimbulkan rasa kecewa dan rasa khawatir dari masyarakat yang ada di dua Desa tersebut
Perihal ini sebenarnya sudah di laporkan ke Dinas lingkungan hidup kabupaten Bogor oleh pemerintah Desa Leuwinutug dan Sanja, dan saat itu sudah turun ke lapangan team dari DLH kabupaten Bogor yang di pimpin langsung oleh Uli Sinaga, namun hingga berita ini ditulis tidak ada hasil atau keterangan apapun yang di sampaikan oleh pihak DLH kepada pemerintah Desa Leuwinutug maupun Sanja, artinya sampai saat ini belum diketahui dari mana sumber pencemaran tersebut berasal, demikian tutur sekretaris Desa Sanja dengan nada kesal
Mewakili masyarakat sekretaris Desa Sanja menyampaikan kekecewaan yang mendalam terhadap sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang dianggap tidak terbuka dan transparan terhadap hasil giat penyelidikan yang dilakukan saat itu
“Kami sangat kecewa berat pada DLH Kabupaten Bogor. Sudah ada pemeriksaan lapangan yang dilakukan tanggal 5 Juni 2025 lalu, tapi sampai sekarang kami tidak menerima hasilnya. Tidak ada transparansi sama sekali,” tegas Irwan Prasetyo saat diwawancarai, Selasa (15/7/2025).
Menurut Sekdes Irwan Prasetyo, pencemaran lingkungan di wilayahnya bukan hal baru. Warga telah berulang kali mengeluhkan air yang berubah warna serta bau menyengat, dan dampak kesehatan seperti iritasi kulit dan gangguan pernapasan. Namun, tidak pernah ada langkah konkrit yang benar-benar menyelesaikan masalah.
Padahal seperti kita ketahui bersama dinas lingkungan hidup mempunyai tugas membantu Bupati/ walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan salah satunya adalah pengendalian pencemaran serta konservasi keanekaragaman hayati, namun nyatanya tugas dan wewenang tersebut seperti tidak di jalan kan, dalam hal ini di kasus pencemaran lingkungan yang di keluhkan oleh masyarakat di kedua Desa tersebut yaitu Leuwinutug dan Sanja
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim DLH Kabupaten Bogor pada awal Juni lalu sempat memberikan harapan kepada warga masyarakat , mereka menaruh harapan besar kepada pihak DLH agar bisa mengungkap dari mana sumber pencemaran tersebut berasal sehingga bisa di ambil langkah pencegahan namun sejak saat itu, tidak ada kejelasan hasil uji laboratorium air maupun langkah tindak lanjut terhadap dugaan pencemaran dan pelanggaran yang dilakukan pihak industri, padahal seperti yang di sampaikan oleh pihak DLH saat itu, hasil uji laboratorium sudah bisa di ketahui dalam waktu empat belas hari, namun hingga berita ini ditulis belum ada keterangan apapun dari DLH, artinya sampai saat ini belum diketahui dari perusahaan mana sumber pencemaran tersebut berasal
Warga dan aparatur desa menduga pencemaran ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015, serta menuntut DLH bersikap jujur dan profesional. Ketertutupan informasi ini juga berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami akan berkirim surat secara resmi ke DLH, Bupati Bogor dan DPRD. Bila tetap tidak ada tanggapan, kami siap ajak warga untuk melakukan aksi ke kantor DLH,” pungkas Irwan
Sementara itu, DLH Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan atas keluhan dan permintaan informasi dari pihak desa dan masyarakat. Warga berharap pihak yang berwenang dan aparat penegak hukum turun langsung menangani kasus ini agar segera bisa terungkap dari perusahaan mana sumber pencemaran tersebut, sehingga dapat segera di ambil tindakan demi terwujudnya lingkungan hidup yang Hb sehat dan terbebas dari segala bentuk pencemaran.
Son INC News
Posting Komentar untuk "KALI CIBEBER YANG MELINTASI DESA LEUWINUTUG DAN DESA SANJA TERCEMAR LIMBAH INDUSTRI DI DUGA DARI PERUSAHAAN DI KAWASAN BOGORINDO"