Diduga PT. Gunung Mas Jaya Indah (GMJI) Cigudeg Bogor Menggunakan Kembali BBM Illegal Untuk Bahan Bakar Produksi Perusahaan



Indonesianewscover.com

Bogor | 9 juli 2025- Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal ke perusahaan tambang kembali mencuat. Kali ini, salah satu perusahaan transportir BBM Industri, yakni PT. Nirmala Fortuna Abadi berlogokan PRIMKOPAL diduga kuat menyalurkan SOLAR NON INDUSTRI secara ilegal ke area pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (04/07/2025)



Hasil investigasi tim awak media, diketahui bahwa armada transportir BBM Industri milik PT. NIRMALA FORTUNA ABADI dengan Nomor Polisi B-9754-UFV mengangkut 8.000 liter bahan bakar solar Non Industri menuju PT. Gunung Mas JayabIndah (GMJI) yang berlokasi di Desa Renhasjajar, Cigudeg.


Yang menjadi sorotan, bahwa di armada tangki transportir BBM tersebut terdapat logo PRIMKOPAL dan dilakukan pengawalan oleh salah satu oknum anggota TNI angkatan Laut dari PRIMKOPAL yang mengaku bernama AGUNG.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, bahwa oknum anggota TNI Angkatan Laut tersebut hanya diperintah oleh atasannya untuk mengawal armada.


"Kami dari koprasi dan barang dari kantor PRIMKOPAL inti nya kami tidak tahu bang yah, dari kantor kan salah satu kalo ada kegiatan seperti ini ngawal gitu, kalo selebih nya tidak tahu Poko nya gini, bila mana dari pihak mereka sudah kerjasama dengan primkopal kami seperti itu setiap yang ada membutuhkan pesanan  petinggi komandan atau siapapun maka kontek lah karna kita punya relasi kan kirim jadi gitu aja bang.


"Jadi kita kurang paham untuk sistemnya seperti apa, kita namanya anggota kan kalo kata atasan udah siap tuh jalan udah kita jalan gitu doang kalo saya cuma ngawal kalo untuk yang lain-lain saya kurang tau kalo misalkan abang pingin Lebih jelas datang kekantor pusat baik nya seperti apa gitu aja," Jelasnya.


Diduga kuat bahwa armada transportir BBM Industri milik PT. NIRMALA FORTUNA ABADI mengangkut dan menjual BBM subsidi atau yang bukan keperuntukan Industri ke perusahaan tambang di Cigudeg Bogor dan bekerja sama dengan PRIMKOPAL yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Niaga Umum untuk melakukan jual beli BBM Industri.


Namun, menurut Undang-Undang, pernyataan tersebut tidak serta-merta membebaskan tanggung jawab hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.


Sementara itu, Pasal 53 huruf d pada UU yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30 Miliar

Posting Komentar untuk " Diduga PT. Gunung Mas Jaya Indah (GMJI) Cigudeg Bogor Menggunakan Kembali BBM Illegal Untuk Bahan Bakar Produksi Perusahaan"