Tangerang Selatan, Indonesianewscover.com – Peredaran obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Eximer kembali marak di Tangerang Selatan. Praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan, berkedok toko kosmetik dan toko obat tanpa izin resmi. Indonesianewscover.com mendesak Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera bertindak tegas dan memberantas jaringan peredaran obat-obatan berbahaya ini.
Penjualan Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter ditemukan di Jalan Raya Puspitek, Kecamatan Serpong. Salah seorang penjaga toko kosmetik mengakui penjualan obat-obatan tersebut dan menyebut adanya sindikat yang mengatur peredarannya di Tangerang Selatan, dengan nama Toto dan Bili sebagai koordinator.
"Kita buka di Tangsel karena sudah ada yang mengkoordinir, namanya Toto dan Bili," ujar penjaga toko tersebut.
Praktik ini sangat meresahkan karena Tramadol dan Eximer merupakan obat keras yang penggunaannya harus diawasi dokter. Penjualan bebas tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan, khususnya bagi generasi muda.
“Mau jadi apa generasi muda kita kalau sudah terkontaminasi obat-obatan? Penjualan obat Tramadol dan Eximer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi di Tangsel dijual tanpa resep dokter!” tegas Indonesianewscover.com.
Para pelaku peredaran obat-obatan ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Indonesianewscover.com menuntut kepolisian untuk segera menangkap para pelaku dan membongkar jaringan peredaran obat ilegal ini. Jangan biarkan generasi muda menjadi korban kelalaian penegak hukum!
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Toko Kosmetik di Tangsel Jadi Kedok Peredaran Tramadol dan Eximer, Polisi Diminta Tindak Tegas!"