Tangerang, Indonesianewscover.com– Warga Cisauk, Kabupaten Tangerang, digemparkan oleh penangkapan seorang penjaga toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer secara ilegal, pada Minggu (25/5/2025). Toko tersebut berlokasi di Jalan Raya Cisauk–Legok dan selama ini dikenal masyarakat sebagai toko aksesoris handphone.
Penangkapan bermula saat tim investigasi media mendatangi toko tersebut dan mencoba mewawancarai penjaga. Namun, penjaga toko justru menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melarikan diri. Aksi tersebut memancing perhatian warga sekitar yang kemudian berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Cisauk.
Saat dimintai keterangan, penjaga toko mengaku bahwa usaha tersebut merupakan milik seseorang bernama Muklis. "Ini toko milik Pak Muklis," ujar penjaga toko saat diinterogasi warga.
Salah satu warga yang turut membantu penangkapan mengatakan bahwa tindakan ini perlu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. "Atensi warga sangat cepat. Harus segera dibawa ke kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut," ujar seorang warga.
Seorang pemilik kios yang berada tepat di samping toko tersebut mengaku terkejut. "Setahu saya, toko itu cuma jual aksesoris HP. Nggak nyangka ternyata jual obat-obatan juga," ungkapnya.
Warga yang melintas di lokasi juga turut memberi tanggapan. "Bagus, harus dibawa ke kantor polisi. Ini bisa merusak generasi muda," ujar salah satu warga yang ikut menyaksikan kejadian.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan pelaku dan pemilik toko.
Redaksi
Posting Komentar untuk "Berkedok Toko Aksesoris HP, Penjual Obat Terlarang Diciduk Warga di Cisauk"