INDONESIA NEWS COVER
Tangerang, Banten — IndonesiaNewsCover.com — Praktek dugaan penyalahgunaan dan penyuntikan gas LPG 3 kilogram subsidi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Tangerang, tepatnya di kawasan Jalan Kampung Cipete, Desa Cibogo. Modus yang diduga kuat terjadi berupa pemindahan isi gas LPG bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Berdasarkan penelusuran awak media IndonesiaNewsCover.com yang sedang melakukan investigasi di lokasi, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan beroperasi di tengah pemukiman warga, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut tegas dari pihak berwenang.
Modus Operandi: Isi Tabung Subsidi Dialihkan Secara Ilegal
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tabung LPG 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi pemerintah, diduga dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian isinya dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar atau tabung non-subsidi lainnya. Gas yang sudah dialihkan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
Dasar Hukum & Ancaman Sanksi Pidana
Praktek ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 55 (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023) — Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60.000.000.000
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 107 — Larangan penimbunan dan penyalahgunaan barang kebutuhan pokok, ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 37 jo. Pasal 60 — Menjual barang yang dimanipulasi, ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000
- KUHP — Pasal 55 ayat (1) ke-1 — Bagi pihak yang terlibat atau membantu pelaksanaan tindak pidana dapat dijerat sebagai peserta kejahatan
Praktek ini sangat merugikan keuangan negara sekaligus mencederai hak masyarakat kurang mampu yang seharusnya mendapat akses gas subsidi dengan harga terjangkau. Jika dibiarkan berlarut-larut, kerugian yang ditimbulkan dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak Berwenang Terkesan Bungkam
Saat awak media IndonesiaNewsCover.com berupaya menanyakan kebenaran informasi serta meminta tanggapan dan keterangan resmi kepada pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran ini, respons yang diterima dinilai sangat minim. Upaya konfirmasi seakan menemui tembok tebal — pihak terkait terkesan bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan penjelasan apa pun kepada publik.
Kebungkanan ini justru memunculkan lebih banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah memang tidak ada yang tahu? Atau justru ada pihak yang sengaja melindungi praktik penyalahgunaan ini agar terus berjalan? Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan mereka sendiri.
Desakan Segera Ditindaklanjuti
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan pengecekan di lokasi, mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, dan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan dana rakyat yang dialokasikan untuk subsidi justru dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
IndonesiaNewscover.com akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas dan transparan.
:RED




Posting Komentar untuk "DUGAAN PENYUNTIKAN LPG 3 KG SUBSIDI DI TANGERANG: ISI DIPINDAHKAN KE TABUNG NON-SUBSIDI, PIHAK BERWENANG DIANGGAP BUNGKAM SERIBU BAHASA"