INDONESIA NEWS COVER
JAKARTA — PT Bososi Pratama melalui kuasa hukumnya meminta Kejaksaan Agung melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan nikel yang dinilai tidak sesuai dengan dasar hukum perusahaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bososi Pratama.
Laporan tersebut mencakup dugaan sejumlah pelanggaran yang berlangsung, mulai dari dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut masih berlangsung meski terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni putusan PK Mahkamah Agung Nomor 269 PK/Pdt/2024 pada 24 April 2024.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Teguh Satya Bhakti, mengatakan pihaknya meminta Kejaksaan Agung menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk unsur pemerintah maupun pihak swasta.
“Kami meminta Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pertambangan dan sistem hukum perusahaan,” ujar Teguh dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Posisi hukum PT Bososi Pratama menurut pihaknya telah diperkuat melalui sejumlah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, yakni Putusan Nomor 269 PK/Pdt/2024 dan Nomor 623 PK/Pdt/2026 yang menyatakan bahwa kepemilikan dan kepengurusan perusahaan mengacu pada Akta Nomor 93 tanggal 16 Desember 2016. Sementara itu, Akta Nomor 43 tanggal 25 Agustus 2017 beserta turunannya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kemudian, PT Bososi Pratama juga menyebut dengan adanya Surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026 memperkuat posisi hukum mereka dan merekomendasikan penangguhan aktivitas produksi berbasis RKAB tahun 2024 hingga 2025 untuk mencegah potensi kerugian negara apabila terdapat kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum.
Pertambagan Ilegal Merugikan Negara Sebesar Rp7,2 Triliun
Berdasarkan data awal yang disampaikan PT Bososi Pratama, sekitar 8 juta metrik ton bijih nikel diduga telah dikeluarkan dan diperjualbelikan. Dengan asumsi harga konservatif sebesar USD50 per metrik ton dan nilai tukar Rp18.000 per dolar AS, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp7,2 triliun.
“Nilai tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi berkaitan dengan kerugian negara apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum,” kata Teguh.
Pihak perusahaan juga meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana dari transaksi hasil penjualan nikel.
PT Bososi Pratama mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas tambang tanpa dasar hukum, menindak tegas aset hasil tindak pidana, serta menindaklanjuti rekomendasi penangguhan produksi dan pemulihan data administrasi perusahaan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).




Posting Komentar untuk " PT Bososi Pratama Minta Kejaksaan Agung Usut Dugaan Aktivitas Tambang Nikel Tanpa Dasar Hukum, Klaim Potensi Kerugian Capai Rp7,2 Triliun"