Indonesian news cover
Tangerang Selatan – Peredaran obat keras golongan daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan diduga masih berlangsung secara bebas dan masif, memicu kecaman keras dari berbagai pihak terkait kelambanan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Yudi, Ketua LBH Satri sekaligus Pimpinan Redaksi Garudasiber, secara terbuka menyinggung lemahnya tindakan kepolisian setelah pihaknya berkali-kali melaporkan titik-titik peredaran obat keras ilegal di Tangerang Selatan, di antaranya Jalan AMD Raya No. 41 dan Jalan Jelupang Raya. Padahal, aktivitas perdagangan obat ini jelas meresahkan warga dan berpotensi menjerumuskan generasi muda ke dalam bahaya penyalahgunaan.
“Kami telah berulang kali melaporkan kasus ini ke layanan 110, namun respons yang kami terima sangat mengecewakan. Penegakan hukum yang minim justru memberi ruang bagi para mafia obat keras untuk terus beroperasi secara bebas,” tegas Yudi, Minggu 5 Juli 2026.
Selain itu, Yudi juga mengemukakan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang diduga menutup mata terhadap maraknya peredaran obat ilegal tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas institusi kepolisian di daerah tersebut.
“Kami mendesak agar aparat kepolisian menghentikan praktik tutup mata dan segera melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar masyarakat percaya terhadap institusi penegak hukum,” kata Yudi.
Hingga saat ini, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan serius ini. Redaksi Indonesianewscover.com siap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan transparan.:INC



Posting Komentar untuk "Peredaran Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan: Kritik Tajam atas Lemahnya Respons Aparat Penegak Hukum"