Sengketa Lahan Memanas: 9 Tergugat Kompak Mangkir, PT Buana Estate dan BPN Kabupaten Bogor Justru Kooperatif


Indonesia news cover
 

CIBINONG – Sidang kedua Gugatan PMH / perbuatan melawan hukum atas kisruh sengketa lahan yang melibatkan penggugat Habib Mukhsin Al-Munawwar melawan sembilan (9) pihak tergugat dan ( 3 ) turut tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun, jalannya persidangan kembali terhambat lantaran para tergugat dan salah satu turut tergugat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir secara berjamaah.



Pantauan di lokasi, ruang sidang hanya dihadiri oleh pihak penggugat bersama kuasa hukumnya, serta pihak turut tergugat yakni PT Buana Estate dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Ketidakhadiran sembilan tergugat dan salah satu turut tergugat ini memicu kritik tajam, karena dianggap memperlambat proses pencarian keadilan dan menyia-nyiakan hak hukum yang diberikan oleh pengadilan.


Kuasa hukum penggugat menyatakan kekecewaannya atas sikap para tergugat yang seolah-olah menghindari proses hukum yang sedang berjalan.


Pernyataan Tajam Kuasa Hukum Habib Mukhsin Al-Munawwar


Wawan Wanudin, SH, selaku kuasa hukum penggugat, memberikan pernyataan keras terkait situasi di persidangan:


"Ini adalah bentuk pelecehan terhadap institusi pengadilan dan semakin terkonfirmasi bahwa pihak tergugat dan turut tergugat memang bersalah sehingga membuat mereka canggung untuk menghadiri panggilan sidang Mangkir secara berjamaah bukan hanya tidak kooperatif, tapi menunjukkan indikasi kuat adanya upaya mengulur waktu. Kami sangat menyayangkan mereka menyia-nyiakan hak hukumnya. Ingat, hukum tidak akan berhenti hanya karena mereka sembunyi. Jika pada agenda berikutnya mereka tetap tidak hadir, kami akan meminta majelis hakim untuk mengambil langkah tegas demi kepastian hukum klien kami, Habib Mukhsin Al-Munawwar."


Pernyataan Pihak Turut Tergugat (PT Buana Estate). 

Di sisi lain, Parlindungan Panjaitan, SH, selaku Lawyer PT Buana Estate, menunjukkan sikap profesional dengan tetap menghadiri persidangan meski hanya berstatus sebagai turut tergugat.


"Kami hadir sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan kami terhadap supremasi hukum. Sebagai pihak turut tergugat, PT Buana Estate berkomitmen untuk mengikuti setiap tahapan proses persidangan ini secara transparan dan kooperatif. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada majelis hakim dan berharap perkara ini dapat segera mencapai titik terang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini."


Ketidakhadiran para tergugat dan salah satu pihak turut tergugat / kepala Desa Hambalang ini memaksa majelis hakim untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada para tergugat dan turut tergugat Pihak penggugat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mengembalikan hak atas lahan yang menjadi objek sengketa.


Turut meramaikan jalan nya sidang dan sekaligus memberikan dukungan penuh kepada Hb Mukhsin yakni dari Lembaga Pemantau Tingkat Nasional Elang Tiga Hambalang serta dari Ormas BPPKB Banten Hambalang. 


Inc News ( Son )

Posting Komentar untuk "Sengketa Lahan Memanas: 9 Tergugat Kompak Mangkir, PT Buana Estate dan BPN Kabupaten Bogor Justru Kooperatif"