Protes Keras Relokasi Lapangan Sepakbola Kibo: Pengaju Penawaran Siap Somasi dan Gugat Perbuatan Melawan Hukum

 


 Indonesia news cover 

Bogor, 17 April 2026 – Proses relokasi lapangan sepakbola Kibo ke Kampung Tegal Jambu memicu polemik panjang yang melibatkan dugaan pengalihan aset Desa Sukahati secara tidak sah dan praktik wanprestasi yang berpotensi menimbulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Lapangan sepakbola Kibo selama ini menjadi tempat latihan dan pertandingan tim sepakbola Kampung Jamakir dan Kampung Singkup. Lahan tersebut awalnya milik PT Indokordsa namun beberapa bulan lalu dijual kepada PT SIGMA sebagai investor. Namun, muncul dugaan kuat bahwa aset desa Sukahati yang seharusnya terlindungi secara sah justru dialihkan secara rekayasa ke pihak lain dan kini bahkan sudah bersertifikat atas nama seseorang, bertentangan dengan fakta umum yang diketahui publik.

 

Selain polemik kepemilikan tahan, kisruh semakin runyam ketika seorang individu berinisial S, yang juga aktif di media, diminta mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta penawaran untuk pekerjaan relokasi lapangan. Sayangnya, setelah tahap pencairan dana, S justru diabaikan tanpa penjelasan dan pekerjaan tidak diberikan, menimbulkan dugaan wanprestasi pihak terkait.

 

Menurut S, meskipun belum ada Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak tertulis, pencairan dana yang tidak diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur perbuatan melawan hukum.

 

Tindakan tersebut diduga mengandung unsur kelalaian dan kesengajaan (negligence), karena pembatalan sepihak mengakibatkan kerugian materiil, termasuk hilangnya potensi keuntungan yang semestinya diperoleh oleh pengaju penawaran.

 

“Saya masih menunggu itikad baik dari pihak terkait. Bila tidak ada penyelesaian, kami tidak segan mengirimkan surat somasi dan mengajukan gugatan hukum. Kami memiliki bukti korespondensi lengkap mulai dari permintaan penawaran hingga pencairan dana melalui WhatsApp dan pertemuan langsung,” tegas S.

 

Kejadian ini mencerminkan kekacauan pengelolaan proyek relokasi yang berujung pada sengketa hukum dan merugikan pihak-pihak yang selama ini mendukung pembangunan serta integritas pengelolaan aset desa.

 

Warga dan pengamat berharap agar proses penyelesaian sengketa ini berjalan transparan dan adil, serta mengedepankan dialog untuk menghindari kerugian lebih lanjut dan menjaga harmoni sosial

: SON INC 

Posting Komentar untuk "Protes Keras Relokasi Lapangan Sepakbola Kibo: Pengaju Penawaran Siap Somasi dan Gugat Perbuatan Melawan Hukum"