Konter Pulsa di Tangerang Selatan Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku



 Indonesia news cover 

Tangerang Selatan, 15 Maret 2026 – Sebuah konter pulsa yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, diduga kuat menjadi tempat peredaran obat-obatan keras golongan G tanpa izin resmi. Dugaan ini terungkap dalam investigasi tim media yang menemukan praktik penjualan obat terlarang secara bebas, sementara penegakan hukum dinilai belum optimal.

 

Saat ditemui di lokasi, penjaga konter yang mengaku bernama Mail secara gamblang mengaku menjual obat tramadol dengan harga Rp 50.000 per 10 butir dan exymer dengan harga Rp 10.000 per 5 butir, kedua jenis obat tersebut termasuk kategori obat keras golongan G yang peredarannya harus diawasi ketat pemerintah dan hanya boleh diberikan dengan resep dokter. Ketika ditanya mengenai pengelola konter, Mail menyebut “bosnya Mukhlis dan Raja,” yang mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir dalam operasi ini.

 

Penjaga konter tersebut mengungkapkan skema pembayaran yang diterimanya yakni gaji Rp 1,5 juta dan uang makan tambahan Rp 50.000 per hari, menunjukkan aktivitas perdagangan obat terlarang itu telah berjalan sistematis.

 

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang menyatakan:

 

"Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, mengedarkan, atau menjual obat tanpa izin edar resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."

 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang melarang peredaran obat-obatan psikotropika tanpa izin, dengan sanksi pidana penjara dan denda sesuai tingkat pelanggaran.

 

Tim media sangat menyayangkan kondisi yang memungkinkan konter pulsa ini beroperasi bebas seolah kebal hukum hingga merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar. Dugaan pembiaran atau lemahnya pengawasan oleh aparat setempat menjadi sorotan utama yang harus segera ditindaklanjuti.

 

Sebagai langkah lanjutan, tim media berkomitmen untuk meneruskan laporan lengkap beserta bukti-bukti pendukung kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait untuk memastikan pelaku dapat diadili secara tegas dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Pihak berwajib diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan hukum yang tegas agar peredaran obat keras golongan G ilegal dapat diberantas dan kesehatan masyarakat terjaga.

 

Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran obat terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.

:Red

Posting Komentar untuk "Konter Pulsa di Tangerang Selatan Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku"