INDONESIA NEWS COVER
Cirimekar, Cibinong, Bogor, 7 Februari 2026 – Pada Sabtu, 7 Februari 2026, seorang warga berinisial RD menjadi korban pengambilan sepeda motor secara paksa oleh oknum debt collector dari Bank FIF di Desa Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi ketika RD sedang mengendarai motornya dan dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pihak penagih dari perusahaan pembiayaan tersebut.
Korban menyatakan bahwa oknum debt collector langsung mengambil kunci motor tanpa memperlihatkan Surat Perintah Eksekusi pengadilan maupun Sertifikat Jaminan Fidusia. Tindakan ini disertai dengan tekanan dan intimidasi sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.
Secara hukum, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak dapat dilakukan secara sepihak di jalan. Penarikan hanya sah jika didasarkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah dan melalui proses eksekusi sesuai putusan pengadilan, atau dengan penyerahan sukarela dari debitur.
Tindakan pengambilan paksa ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, yaitu:
- Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dengan ancaman pidana hingga 9–12 tahun penjara jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Pasal 368 KUHP (pemerasan), ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
- Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) yang meliputi intimidasi atau pemaksaan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan kepada debt collector apabila mereka tidak dapat menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia, surat tugas resmi, serta surat keputusan eksekusi dari pengadilan. Jika mengalami penarikan paksa, korban disarankan segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian dengan melampirkan bukti seperti rekaman video, saksi, dan dokumen kredit.
Pihak berwenang diminta menindak tegas praktik penarikan paksa ini demi melindungi hak-hak konsumen dan menjaga ketertiban umum.


Posting Komentar untuk " Korban RD Alami Pengambilan Paksa Sepeda Motor oleh Oknum Debt Collector Bank FIF di Desa Cirimekar, Cibinong Bogor"