Indonesia news cover
Bogor, Januari 2026 – KilasNusantara.id melaporkan dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Cikahuripan, Kabupaten Bogor, yang diduga melibatkan oknum operator, pengawas SPBU, bahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Fakta ini terungkap dari pengakuan langsung pelaku penimbunan yang menjelaskan adanya sistem “setoran” dan perlindungan agar kegiatan ilegal tersebut tidak terganggu.
Pelaku berinisial U mengungkapkan bahwa dirinya rutin mengisi Pertalite dengan sepeda motor sebanyak empat kali sehari, dan setiap pengisian memberi uang “koordinasi” sebesar Rp2.000 kepada operator dan pengawas agar pengisian berjalan lancar. “Semua penimbun lain juga melakukan hal yang sama,” katanya. Selain itu, U menyebut dirinya membayar iuran bulanan Rp100.000 kepada oknum LSM sebagai bentuk perlindungan agar aktivitasnya aman.
Selain itu, pelaku lain dengan inisial W, melalui pesan WhatsApp, mengaku mendapat kemudahan dari oknum aparat bahkan mendapatkan pengawalan dari anak buah TNI saat melakukan kegiatan ilegal tersebut.
Pihak manajemen SPBU Cikahuripan belum memberikan respons atas tudingan ini. Pengawas SPBU, Dimas, enggan berkomentar saat dimintai konfirmasi.
Kegiatan penimbunan BBM subsidi ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Perbuatan ini merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang berhak atas subsidi. Polisi dan Pertamina masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh.
KilasNusantara.id mengajak masyarakat proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait BBM subsidi ke pihak berwenang guna memberantas praktik ilegal yang merugikan semua pihak.
:RED

Posting Komentar untuk "Terungkap! Penimbunan BBM Subsidi di SPBU Cikahuripan, Oknum Operator dan LSM Diduga Jadi Pelindung"