Indonesia news cover
Bogor, 27 Januari 2026 – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite semakin memanas setelah upaya konfirmasi awak media berujung pada intimidasi dan ancaman hukum dari seorang oknum berinisial H yang diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal tersebut. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam terkait kebebasan pers dan transparansi pemberantasan praktik penyalahgunaan subsidi negara.
Kejadian bermula pada Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 14.10 WIB, setelah tim media mengirimkan pemberitaan kepada pihak terkait mengenai dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah Bogor. Tidak lama berselang, oknum H mengirim pesan WhatsApp dengan nada mengancam, “Saya nggak butuh uang anda, saya hanya butuh permohonan maaf. Kalau tidak, saya jamin 1x24 jam anda pasti di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujar H kepada awak media.
Sebelumnya, seseorang berinisial J menghubungi tim media melalui WhatsApp mengaku sebagai suami dari pelaku utama penimbunan. J mengklaim bahwa BBM yang disalurkan tersebut berasal dari kantor resmi di wilayah Cijantung, Jakarta Timur. “Barang itu mengambil di kantor, tepatnya di Cijantung, Jakarta. Itu legal karena dari kantor saya,” katanya.
Ancaman yang dilontarkan oknum tersebut menjadi sorotan tajam publik karena berpotensi menghalangi fungsi kontrol sosial yang diemban oleh jurnalis, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut menegaskan bahwa jurnalistik memiliki hak dan kewajiban untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya, termasuk penyalahgunaan subsidi negara. Tindakan intimidasi terhadap pers dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Hingga saat ini, tim redaksi masih mengumpulkan bukti dan berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta organisasi profesi wartawan guna menindaklanjuti kasus ini. Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penimbunan BBM di wilayah Cijantung dan Bogor yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara maksimum enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan kebebasan pers yang sangat vital dalam menjaga transparansi serta keadilan di Indonesia.
:RED

Posting Komentar untuk "Oknum Diduga Bekingi Penimbunan BBM Pertalite di Bogor Ancam "BAP" Awak Media dalam 1x24 Jam"