Diduga Selewengkan Dana Satu Milyar Satu Desa, Kades Sukamahi Dilaporkan DPP AJNI ke Polda Jabar

          

 Indonesian news cover 

DPP Aliansi Jurnalis Nasional Indonesia (AJNI) resmi melaporkan Kepala Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, ke Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program Satu Milyar Satu Desa (Samisade) tahun anggaran 2024.


Laporan tersebut dilayangkan setelah AJNI menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pekerjaan betonisasi jalan desa, yang menurut temuan lapangan dilakukan secara manual, namun pihak desa mengklaim menggunakan mutu beton K-300.


Dalam proses klarifikasi, pihak desa juga mengakui bahwa pekerjaan tersebut dipihak-ketigakan, meski mekanisme pelaksanaan program Samisade pada umumnya mengharuskan swakelola dengan melibatkan masyarakat, sehingga hal ini memunculkan dugaan adanya monopoli atau persekongkolan antara kepala desa dan pihak ketiga.


Di lapangan, hasil pekerjaan betonisasi dinilai tidak sesuai standar. Permukaan jalan mudah terkelupas, ketebalan tidak merata, serta kualitas cor tampak jauh dari spesifikasi beton K-300 sebagaimana diakui pihak desa.



Pernyataan Sekretaris Jenderal DPP AJNI

Karno Karsono


“Kami dari DPP AJNI sudah menyerahkan laporan resmi ke Polda Jabar karena dugaan penyimpangan ini tidak bisa dibiarkan. Program Samisade adalah program strategis Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meningkatkan kualitas infrastruktur desa, bukan untuk dipermainkan.”


“Dalam tinjauan kami, pekerjaan betonisasi di Desa Sukamahi dikerjakan secara manual, jauh dari standar teknis K-300 yang diklaim oleh pihak desa. Padahal, klaim penggunaan beton mutu tinggi sudah masuk dalam perencanaan anggaran. Jika pengerjaan manual dilakukan, itu berarti ada indikasi pengurangan mutu sekaligus potensi kerugian negara.”


“Kami juga menemukan pengakuan bahwa proyek tersebut dipihak-ketigakan. Ini problematis, karena membuka ruang adanya dugaan kongkalikong antara kepala desa dan pihak penyedia. Dugaan praktik monopoli, mark-up, hingga penyimpangan spek sangat kuat.”


“Kami meminta penyidik Polda Jabar untuk memproses laporan ini secara profesional. Tidak boleh ada dana publik, apalagi dari program strategis daerah, yang diselewengkan oleh oknum mana pun. AJNI akan mengawal kasus ini hingga tuntas.”



 Pernyataan Warga Desa Sukamahi


“Kami sebagai warga sangat kecewa. Jalan yang katanya pakai beton K-300, tapi baru beberapa minggu saja sudah mulai terlihat rusak. Permukaannya tidak padat, mudah pecah, bahkan ketebalannya tidak merata.”


“Kami sangat mendukung penegakan hukum. Kalau ada yang bermain-main dengan uang negara, itu artinya mengkhianati kebutuhan warga desa.”



Dasar Hukum Terkait Dugaan Penyimpangan


Berikut pasal-pasal yang relevan untuk konteks dugaan korupsi dana desa dan pelaksanaan proyek infrastruktur:


1. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pasal 2 Ayat (1)

Korupsi yang merugikan keuangan negara.


Pasal 3

Menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain.


Pasal 9 dan 12

Menyangkut penyalahgunaan jabatan, benturan kepentingan, dan gratifikasi.



2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Kepala desa wajib mengelola keuangan secara tertib, transparan, akuntabel, dan disiplin anggaran.


3. Peraturan Bupati Bogor terkait Program Samisade


(Disesuaikan dengan regulasi resmi, intinya pelaksanaan harus swakelola dan melibatkan partisipasi masyarakat).


4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara terbuka.


5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


Melarang pejabat publik melakukan penyalahgunaan wewenang. (Redaksi/

Posting Komentar untuk "Diduga Selewengkan Dana Satu Milyar Satu Desa, Kades Sukamahi Dilaporkan DPP AJNI ke Polda Jabar"