Indonesia news cover
Bogor, 18 Desember 2025 – Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) secara resmi mengajukan laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait dugaan praktik monopoli dan pengingkaran penggunaan produk dalam negeri oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tingkat SD dan SMP Negeri.
Laporan ini bermula dari temuan di lapangan yang memperlihatkan bahwa distribusi material granit dalam proyek tersebut diduga telah dikondisikan untuk menggunakan produk impor dari Cina dan Malaysia. Padahal, produk sejenis dengan harga lebih kompetitif dan kualitas setara dari dalam negeri tersedia melimpah. Praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus bertentangan dengan semangat peraturan nasional yang mengutamakan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor, Sonif, dengan tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Disdik Kabupaten Bogor yang dianggap gagal mengawasi dan mengendalikan proses pengadaan ini. “Kami menyesalkan sikap abai ini, terutama di tengah gempuran kampanye nasional ‘Bangga Buatan Indonesia’. Proyek yang dibiayai oleh uang rakyat seharusnya memprioritaskan produk lokal, bukan malah membuka pintu lebar-lebar bagi produk impor mahal. Ini pemborosan anggaran dan pengkhianatan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional yang sedang digalakkan,” tuturnya.
Bukti lapangan juga diperkuat oleh pengakuan dari salah satu kontraktor yang tidak bersedia namanya disebut, “Kami dilarang membeli bahan di pasaran yang lebih murah dan sejenis. Pihak kontraktor utama mengharuskan kami menggunakan granit yang sudah ditentukan oleh penyedia tertentu. Harganya jauh lebih mahal dan kami seperti dipaksa.”
AJNI menyoroti bahwa tindakan pengondisian ini tidak hanya melanggar Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) namun terindikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dan UU No. 3 Tahun 2014 mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah.
Di sisi lain, AJNI mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder agar segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek serupa yang berpotensi merugikan anggaran publik. Transparansi, keterbukaan data, dan akuntabilitas pelaksanaan proyek menjadi kunci utama agar tidak terjadi penyimpangan.
AJNI menegaskan akan secara konsisten mengawal proses hukum atas laporan ini sesuai dengan peraturan perundangan. Kepada aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor, dan semua pihak yang diduga terlibat dalam praktik monopoli dan pelanggaran aturan TKDN.
“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan keadilan harus ditegakkan agar dana pendidikan dapat benar-benar berfungsi membangun kualitas generasi bangsa,” tegas Sonif.
AJNI juga mengajak masyarakat, akademisi, serta lembaga pengawas untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan anak bangsa.
Laporan ini membuka babak penting untuk memperbaiki tata kelola pengadaan pemerintah di level daerah dan sebagai peringatan keras bagi oknum yang mengambil keuntungan dari dana rakyat melalui praktik monopoli dan penyalahgunaan kekuasaan.
:Red


Posting Komentar untuk "AJNI Laporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ke Polda Jabar: Dugaan Monopoli Granit Impor dan Pelanggaran Penggunaan Produk Dalam Negeri di Proyek RKB"