Indonesianewscover.com Bogor, 3 November 2025 Pemerintah Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di Aula Tegar Beriman, Komplek Pemda Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin (3/11/2025).
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8793/PUR.06.02.03./DISPERKIM tanggal 22 Oktober 2025 tentang Penguatan Ekosistem Perumahan dan Sosialisasi Kredit Program Perumahan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan program strategis Pemprov Jawa Barat bertajuk “Imah Merenah, Hirup Tuma’ninah”—rumah yang layak untuk hidup yang tenteram.
Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Dirjen perumahan perkotaan Sri Haryati serta beberapa pejabat terkait dan tentu saja Bupati Bogor Rudi Susmanto sebagai tuan rumah acara Selain itu, berbagai unsur masyarakat dan stakeholder di bidang perumahan juga turut diundang, mulai dari pedagang toko bangunan, kontraktor perumahan, pelaku UMKM, hingga pengemudi ojek online (Ojol).
“Kami di daerah siap mendukung penuh program ini agar masyarakat kecil, termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM, bisa memiliki rumah sendiri melalui skema kredit yang mudah dan legal,” ujar salah satu narasumber dari Dinas terkait di kabupaten Bogor
Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621, Kapolres Bogor, Danlanud Atang Sanjaya, Kajari Kabupaten Bogor, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Cibinong, Kepala ATR/BPN I & II, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan pemaparan materi dari Kementerian PKP, BP Tapera, perwakilan lembaga keuangan dan perbankan, serta Dinas Perumahan dan Permukiman. Mereka menjelaskan mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR), skema subsidi, dan tahapan administrasi agar peserta memahami prosedur secara menyeluruh.
Sesi tanya jawab diikuti antusias oleh perwakilan UMKM, pengemudi ojol, kontraktor, dan developer yang menyoroti kemudahan akses, suku bunga, serta aspek legalitas perumahan.
Landasan Hukum dan Regulasi
Program ini sejalan dengan kebijakan nasional dan daerah, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk menempati rumah yang layak dan terjangkau.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang mengatur mekanisme pembiayaan melalui skema KPR subsidi.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 35/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Perumahan Subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jawa Barat, yang menjadi dasar pelaksanaan program “Imah Merenah Hirup Tuma’ninah”.
Program ini di selenggarakan dalam rangka mendukung program pemerintah pusat yang di instruksikan langsung oleh Presiden Prabowo yakni tentang pengadaan tiga juta unit rumah dan di perkuat dengan peraturan Presiden yakni Perpres nomor 79 tahun 2025 tentang pemutakhiran RKP 2025
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, program KPP ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan hunian layak, menumbuhkan sektor ekonomi lokal di bidang konstruksi dan bahan bangunan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bogor menuju Bogor Maju dan Sejahtera.
Son Inc news


Posting Komentar untuk "KEMENTERIAN PKP ADAKAN SOSIALISASI KREDIT PROGRAM PERUMAHAN DI AULA TEGAR BERIMAN KOMPLEK PEMDA KABUPATEN BOGOR"