Indonesianewscover.com Bogor 7 November 2025 Proyek pembangunan area PKL dan drainase vertikal di kawasan Ruko Citeureup, Kabupaten Bogor, kini menuai sorotan tajam. Dugaan praktik mark up anggaran dan manipulasi dokumen proyek menyeruak, melibatkan DPKPP Kabupaten Bogor bersama CV. Muda Berkarya Lestari.
Dari hasil penelusuran lapangan, proyek yang tertuang dalam dua nomor kontrak terpisah namun berada di lokasi yang sama, memunculkan tanda tanya besar.
Adapun dua kontrak tersebut adalah:
- No. kontrak 000.3.2/1777/SPK/PB-DPKPP/IX/2024 senilai Rp145.885.095,
- No. kontrak 000.3.2/1776/SPK/PB-DPKPP/IX/2024 senilai Rp390.963.990.
Total nilai proyek mencapai Rp536.849.085 untuk 15 titik sumur resapan (drainase vertikal) dengan spesifikasi kedalaman empat meter dan diameter satu meter.
Namun ironisnya, papan proyek di lokasi tidak memuat informasi volume pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun waktu pelaksanaan secara jelas—pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal ini patut di duga ada unsur kesengajaan,yakni memecah nilai proyek menjadi bagian bagian kecil dengan tujuan untuk menghindari lelang atau tender, bila hal ini benar maka berpotensi adanya tindak pidana korupsi , karena ada pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah , terutama prinsip transparansi, akuntabilitas dan persaingan yang sehat
Pemecahan paket di lakukan untuk memanfaatkan batasan nilai proyek tertentu ( Misalnya di bawah 200 juta yang memungkinkan pengadaan langsung atau penunjukan langsung tanpa lelang terbuka ) jika tujuan utama nya untuk menghindari lelang ,maka tindakan ini melanggar aturan pengadaan barang dan jasa yang berpotensi di pidana
Selain itu, pelaksanaan di lapangan dinilai asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam RAB, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Indikasi Kedekatan dengan Pejabat Daerah
Seorang narasumber yang enggan disebut namanya menyebut, pemilik proyek berinisial AL, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
“Dia orang Cilebut, inisial (AL). Katanya orang dekat Bupati Rudy. Makanya yang lain belum dapat proyek, dia sudah dikasih duluan. Ini baru tahap awal, nanti ada lagi tahap dua sampai tiga, termasuk pengecatan ruko,” ungkap sumber.
Saat dikonfirmasi, AL (pemilik CV Muda Berkarya Lestari) justru meminta agar wartawan menghubungi seseorang yang ia sebut sebagai “orangnya” untuk melakukan klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.
Potensi Pelanggaran dan Tanggung Jawab Hukum
Jika benar terjadi manipulasi data dan pemecahan proyek seperti yang diduga, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana...”
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 19-20: melarang pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari lelang terbuka.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 9 ayat (1): “Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, termasuk rincian penggunaan anggaran.”
Seruan Evaluasi untuk Pemerintah Kabupaten Bogor
Atas temuan ini, publik mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto agar mengevaluasi para pihak dan rekanan yang terindikasi bermain proyek di bawah DPKPP. Dugaan praktik seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak citra Bogor Istimewa yang tengah digembar-gemborkan oleh pemerintah daerah.
Beritapantau.com akan terus menelusuri dan mengonfirmasi perkembangan dugaan penyimpangan proyek ini, termasuk potensi keterlibatan oknum di lingkaran birokrasi Kabupaten Bogor. (Redaksi Sumber Media Detiksatu.com)



Posting Komentar untuk " BENARKAH ADA MAIN MATA ANTARA DPKPP KABUPATEN BOGOR DENGAN PIHAK KONTRAKTOR PADA PROYEK RUKO CITEREUP"