Indonesia news cover
CIAMIS – Sebuah insiden memalukan baru-baru ini menggemparkan publik di Desa Sadananya, Kecamatan Ciamis, ketika seorang oknum pejabat lingkungan setempat melontarkan pernyataan sangat arogan dan provokatif di Gelanggang Olahraga (GOR). Kalimat “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing” menggema, memicu polemik dan dikhawatirkan menimbulkan konflik terbuka antara pers dan aparat desa.
Ucapan tersebut dinilai melampaui batasan etika komunikasi publik dan berpotensi menjadi ujaran kebencian yang mengancam kebebasan pers, profesi yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak hanya merendahkan martabat jurnalis, kata-kata itu menciptakan situasi tegang yang bisa menghambat fungsi pers sebagai pengawas dan kontrol sosial.
Merespons hal ini, Ketua Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) DPC Kabupaten Bogor, Sintaro, mengecam keras setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers. “Pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan diperlakukan dengan arogansi dan ancaman,” tegasnya. Ia meminta aparat penegak hukum segera mendalami kasus ini dan menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi praktik menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Ketua Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) DPW Jawa Barat, Muhamad Wahidin, juga menyuarakan penolakan keras atas pernyataan tersebut. Menurutnya, tindakan oknum itu merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (1) dan (3), serta Pasal 18 ayat (1) dalam UU Pers, yang menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan. “Ini adalah intimidasi nyata terhadap kebebasan pers yang tak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Lebih jauh, Wahidin mengingatkan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta apabila terbukti menghambat kerja jurnalis. AJNI mendesak pihak kepolisian di Ciamis untuk bertindak cepat dan transparan demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga ruang demokrasi tetap terbuka.
Fenomena arogan dan intimidatif semacam ini sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa dan pemerintahan lokal secara keseluruhan. Jurnalis yang secara profesional menjalankan tugasnya untuk mengungkap fakta sekaligus menginformasikan publik, tidak sepatutnya dihadapkan pada ancaman atau upaya pembungkaman.
Redaksi media nasional dan lokal pun menyerukan agar seluruh pihak menghormati peran pers sebagai pengawal transparansi dan demokrasi. Memutus rantai intimidasi dan arogansi merupakan langkah krusial demi terciptanya lingkungan yang kondusif untuk kebebasan berekspresi dan akses informasi yang adil dan merata.
Kasus ujaran kebencian di GOR Sadananya ini menjadi panggilan keras bagi aparat penegak hukum, lembaga negara, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers dan memprioritaskan dialog serta penyelesaian masalah secara damai dan konstitusional.
:Red

Posting Komentar untuk "Arogansi Provokatif "Wartawan Jeng Aing, Tanggung Jawab Aing" di GOR Sadananya Ciamis Picu Ketegangan Serius Antara Pers dan Aparatur Desa"