INDONESIANEWSCOVER.COM
BOGOR - Perwakilan petani dari Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor datang ke ATR/BPN Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (6/10/2025).
Bersama Kuasa Hukum dari pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektar bernama Suhendro, yakni Amir Amirullah untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan bahwa kliennya memiliki lahan garapan seluas 4,1 hektar di area Blok Kina Kampung Pasir Bogor RT 2/7, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Amir mengatakan, mereka menyampaikan beberapa dokumen yang telah dilegalisir kembali oleh Kepala Desa setempat, lantaran dugaan ada yang menyampaikan permohonan dengan luas 15 hektar atasnama PT Halizano Wistara Persada yang diajukan oleh tiga orang berdasarkan informasi dari Kades setempat.
"Itu ada surat pemberitahuan ke klien kami, yakni pak Suhendro. Yang mana pak Kades telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan administrasi pertanahan. Menurut pak Kades dalam surat tersebut dinyatakan kami menandatangani tersebut atas tekanan. Lalu, ada yang membuat suatu pernyataan di mana tak akan melibatkan RT/RW serta kades. Dan, dalam surat itu pun disaksikan para petani di sana," katanya di BPN Jabar.
Dia menambahkan, para petani di Desa Cipelang yang menggarap area 11 hektar ada 40 petani. Amir pun menyoroti jika berbicara terkait HGB nomor 3 tahun 1994 bahwa sudah berakhir pada 2014.
"Para penggarap sudah turun temurun sejak orangtuanya, kakeknya, ada sekitar 25 tahun, 20 tahun, bahkan 30 tahun. Klien kami yang memiliki area garapan 4,1 hektar berdasarkan oper alih dari ibu Rosana pada 2021 kemudian dilegalkan oleh pak kades tersebut di 2024, karena kami memohon ke BPN dan telah dilegalisasi kembali. Ibu Rosana mendapatkan oper alih garapan dari warga penggarap penduduk asli pribumi di sana, seperti H Maksum, Makmun, Abdullah, dan Hambali. Hambali ini yang saya tahu berdasarkan oper alih dari pak Abdullah pada 1996 dengan luasan berbeda-beda dari 7000-10.700 meter," katanya.
Pihaknya meminta agar Ka Kanwil ATR BPN Jawa Barat tidak memberikan & Menolak pengajuan ijin Sertifikat atas nama Andhioga Yogasprana dkk Warga Cimahi, karena tanah seluas 15 Hektar yang diajukan Andhioga Yogaspana adalah milik Suhendro 4,1 Hektar belum dibayar satu senpun.
"Bangunan benar2 dirampas padahal tanah Garapan 45 sesuai Surat Oper Alih garap yg di sahkan Kepala Desa Cipelang, Kec Cijeruk, Bogor. dan diduduki serta dirusak 2 orang pelaku Mafia tanah DS & OP yang sudah ditetapkan tersangka,"jelasnya
Tanah 11 Hektar milik Petani penggarap sudah lebih dari 20 tahun diterlantarkan oleh PT Halizano Wistara Persada dan dipasang plang tanah milik PT Halizano Wistara Persada dibawah Perlindungan Mulyana SH.
"Para Petani dan masyarakat sebelumnya telah melaporkan PT Halizano Wistara Persada ke Bareskrim Polri karena mengeluarkan SPH & pasang plang dibawah perlindungan Mulyana SH yang HGU sudah mati dan tanah diterlantarkan puluhan tahun,"tegasnya.
Bahkan pihaknya Lawyer dari Suhendro sudah bersurat resmi kepada, Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi 1 DPR RI, Meteri ATR BPN, Komisi III DPR RI dengan alasan meminta perlindungan hukum karena tanah dan bangunan diduga telah di serobot.
Salahseorang perwakilan petani Desa Cipelang, Mus Mulyana berharap dengan datangnya ke BPN Jabar ini bisa mendapatkan keadilan dan ketegasan dari BPN. Pasalnya, kata Mus, mereka merasa ragu juga was-was untuk bertani.
"Kami sudah mendengar dari masyarakat terkait SPH (surat pengakuan hak) yang 15 hektar itu ada lahan kami. Biasanya kami bertani tanaman tahunan, seperti cengkeh, pisang, singkong, dan ada 23 petani terancam. Di sana ada plang dilarang memasuki area, sehingga kami takut dan was-was," kata Mus yang juga Bendahara HPPMI seraya menyebut lahan mereka telah ada yang memagar.( ac/hd)
Sumber Rilis : FP dan Team
Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Suhendro Dan Petani Datangi ATR/BPN Kanwil Jabar tuntut Keadilan atas sengketa lahan 15 hektar "