Indonesianewscover.com
Cibinong, 12 Oktober 2025 – Praktik ilegal pengisian dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan Solar di Kabupaten Bogor kembali mencuat, dengan keterlibatan sosok yang dikenal dalam dunia hitam bisnis BBM subsidi, Hengki alias “Black”. Dalam penyelidikan yang dilakukan awak media, ditemukan dua unit mobil box engkel yang telah dimodifikasi secara khusus tengah mengisi BBM subsidi secara ilegal pada malam hari di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Bogor.
Modus operandi yang digunakan adalah menggunakan mobil box modifikasi dilengkapi tangki tambahan berkapasitas 2 hingga 4 ton, berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya, mulai dari SPBU Cikaret, Cibinong, Anggada, hingga rest area Sentul dan Ciawi. Pengemudi, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pengisian BBM ilegal tersebut merupakan perintah dari Hengki alias “Black” dan mengaku memberikan ‘uang pelicin’ sebesar Rp 30.000 kepada operator SPBU sebagai imbalan untuk memuluskan pengisian BBM tersebut.
Tindakan ini jelas melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengatur niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 30 miliar. Jika pihak SPBU turut membantu kelancaran praktik ilegal ini, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55-56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemudaan kejahatan.
Investigasi lapangan berlangsung intens, menunjukkan adanya rotasi dua mobil box dalam rentang waktu 15-20 menit, bergiliran melayani sejumlah SPBU di wilayah tersebut. Modus penggantian plat nomor kendaraan dan pembayaran fee ke operator SPBU berperan sebagai mekanisme agar praktik ini berjalan tanpa hambatan.
Skema bisnis ilegal ini meliputi:
1. Penyogokan kepada operator SPBU untuk membeli BBM subsidi melebihi kuota yang telah ditentukan.
2. Pengarahan sopir mobil box berkeliling ke beberapa SPBU guna mengakumulasi BBM subsidi secara besar-besaran.
3. Pemanfaatan mobil box modifikasi dengan tangki tambahan untuk menampung hingga 4 ton BBM subsidi.
4. Penjualan kembali BBM subsidi tersebut dengan harga jauh lebih tinggi kepada pabrik industri dan pihak lain yang membutuhkan.
Kerugian yang ditimbulkan dari praktik mafia solar ini sangat besar, merugikan masyarakat serta negara akibat penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan rakyat kecil. Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap bulannya.
Kami mendesak aparat penegak hukum baik di tingkat Polres Kabupaten Bogor maupun Polda Jawa Barat untuk melakukan tindakan tegas dan menyeluruh untuk memutus rantai kejahatan ini. Penindakan harus menyasar tidak hanya pelaku utama, yakni Hengki alias “Black”, sopir dan pengendali lapangan, tetapi juga oknum operator SPBU dan pengelola SPBU yang diduga turut berperan aktif dalam praktik ilegal tersebut.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menghambat distribusi BBM subsidi yang tepat sasaran, merugikan konsumen serta mendistorsi persaingan usaha yang sehat di sektor energi.
Kami berharap langkah cepat dan komprehensif dari pihak berwenang dapat menghentikan peredaran BBM subsidi ilegal dan menegakkan keadilan demi pengelolaan energi yang berintegritas serta perlindungan terhadap kepentingan rakyat dan negara.
:red
Posting Komentar untuk "Hengki alias “Black” Kembali Ramaikan Peredaran BBM Subsidi Ilegal dengan Modus Mobil Box Modifikasi di Kabupaten Bogor"