Diamankan karena Edarkan Obat Golongan G, Giga Sudah Diperiksa — Polres Cimahi Bungkam


 Cimahi — Indonesianewscover.com -Kasus penangkapan seorang pria bernama Giga, yang diduga mengedarkan obat keras golongan G melalui sistem Cash On Delivery (COD), menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, setelah dilakukan penangkapan pada Sabtu (18/10/2025) di kawasan Terminal Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini Polres Cimahi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut. Selasa 21/10/2025


Giga diamankan aparat bersama barang bukti berupa sejumlah obat keras dan uang tunai hasil transaksi. Ia mengaku hanya menjalankan perintah seseorang bernama Bayu, yang disebut sebagai “keamanan” di sekitar lokasi kejadian.


“Saya cuma disuruh Bayu, dia keamanan di sini,” ujar Giga saat diperiksa petugas di lokasi.




Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan apakah pihak kepolisian telah menetapkan tersangka lain, termasuk sosok Bayu yang disebut oleh pelaku.




Janji Pemeriksaan Tak Terpenuhi, Penyidik Bungkam


Sebelumnya, penyidik Gilang Nugraha dari Polres Cimahi sempat meminta identitas dan nomor telepon salah satu wartawan dari tim media yang meliput di lokasi untuk kebutuhan kesaksian.


“Kami akan menghubungi kembali pada hari Senin (20/10/2025) untuk proses pemeriksaan,” ujar Gilang kala itu.




Namun hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada kabar lanjutan dari pihak kepolisian. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons, bahkan pada Senin malam sekitar jam 19.30 wib tanggal 20/10/2025 salah satu nomor jurnalis diblokir oleh pihak penyidik.


Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada keterangan resmi dari Kapolres Cimahi, Kasat Narkoba, maupun penyidik terkait perkembangan kasus Giga. Sikap bungkam ini dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).



Diduga Ada Ketertutupan dalam Penanganan Kasus


Minimnya transparansi dari pihak Polres Cimahi menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara terbuka.

Padahal, kasus peredaran obat keras ilegal merupakan tindak pidana yang secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Pasal 196:

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Pasal 197:

Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.





Sikap Redaksi: Tolak Pembungkaman dan Intimidasi


Tindakan pemblokiran nomor jurnalis dan tidak adanya tanggapan terhadap upaya konfirmasi merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut:


“Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”




Redaksi tim media menilai, sikap tertutup dan tidak kooperatif dari aparat Polres Cimahi merupakan bentuk pengabaian terhadap transparansi publik. Dalam konteks pemberantasan peredaran obat keras ilegal, publik berhak mendapatkan informasi terbuka dan akurat dari aparat penegak hukum.




Catatan Redaksi


Peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi masyarakat. Namun yang lebih memprihatinkan adalah ketika penegakan hukum berjalan tertutup dan tidak transparan.


Redaksi tim media mengecam keras sikap bungkam Polres Cimahi yang terkesan menutup informasi dari publik, dan menyatakan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri serta lembaga pengawas independen untuk memastikan proses hukum kasus ini berjalan terbuka dan profesional.

 (*/Team)

Posting Komentar untuk " Diamankan karena Edarkan Obat Golongan G, Giga Sudah Diperiksa — Polres Cimahi Bungkam"