Suhendro Minta Terdakwa Pelaku Pengrusakan Dedi Sumardi dan Sahroni Ditahan



INDONESIANEWSCOVER.COM

BOGOR – Suhendro korban perusakan barang miliknya, minta terdakwa pelaku pengrusakan Sahroni Als OP Bin H Haris Alm. dan Dedi Sumardi agar segera ditahan. Permintaan tersebut dilakukan melalui Kuasa Hukumnya Amir Amirulloh, dari Kantor Hukum AA & Rekan beralamat di Bogor.

Bahwa Suhendro minta tersangka Sahroni dan Dedi Sumardi ditahan, karena keduanya telah menjadi terdakwa. Dan perkaranya saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibenarkan oleh Kuasa Hukum Suhendro Amir Amiruloh.

“Melalui Surat Nomor 081/LP/LBH-GMPKR/V/2025, Perihal, Permohonan dimasukan kembali ke dalam tahanan terdakwa Dedi Sumardi dan Sahroni Als OP, belum juga direspon baik oleh Kapolres Bogor mau pun oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Bogor,” tandasnya.

“Pada sidang yang digelar di PN Cibinong, Rabu (17/9/25) lalu, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Dedi Sumardi dan Sahroni Als OP. Usai sidang nampak para terdakwa ngobrol di parkiran motor PN Cibinong, tanpa ada pengawalan dari pihak yang berwajib,” tegas Amiruloh.

Sebagaiman diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat, AKP Teguh Kumara atas nama Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardi Lestanto, melalui Surat Nomor B/1290/II/RES.1.10/2025/Reskrim dan Surat Nomor B/1305//II/RES.1.10/2025/Reskrim, ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menyatakan, Pemberitahuan tersangka pengrusakan barang milik Pelapor Suhendro.

Menurut Teguh, dalam Surat tanggal 28 Februari 2025 tersebut, tersangka atas nama Sahroni Als OP Bin H Haris Alm. Beralamat di Kp. Pasir Pogor, Desa Cipelang, RT/RW 02/07, Kecamatan Cijeruk, Kabupten Bogor. Dan atas nama Dedi Sumardi beralamat di Kp. Warung Kupa RT/RW 01/01 Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupten Bogor, agar segera ditahan kembali.

“Sahroni dan Dedi ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan/atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang Jo mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,” ujarnya.  

“Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, yang diketahui terjadi sekitar bulan April 2024 di Blok Kina Kp. Pasir Pogor RT/RW 02/07, Desa Cipelan, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” tambah Teguh.

Dijelaskan Kasat Reskrim, Ketetapan Tersangka No. S.Tap/79/II/RES.1.10/2025/Reskrim, dan Ketetapan Tersangka No. S.Tap/80/II/RES.1.10/2025/Reskrim, tanggal 28 Februari 2025, atas nama  Sahroni Als OP Bin H Haris Alm dan Dedi Sumardi, pekerjaan buruh dan wiraswasta.

Masih kata AKP Teguh, sebagai tindak lanjut atas Ketetapan Tersangka No. S. Tap/79/II/RES.1.10/2025/Reskrim, dan No. S. Tap/80/II/RES.1.10/2025/Reskrim, atas nama Kapolres diterbitkan Surat No. B/438/II/RES.1.10/2025/Reskrim yang ditujukan kepada Suhendro, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Sementara Ketua Majelis yang menyidangkan perkara pengrusakan tersebut dengan terdakwa Dedi Sumardi dan Sahroni Als OP. Dengan agenda pemeriksan terdakwa, Rabu (27/9/25), memutuskan, sidang dilanjutkan Minggu depan tanggal 24 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringkan dari para terdakwa.(Achmad H.)


Sumber Rilis: Firman Petualang

Posting Komentar untuk "Suhendro Minta Terdakwa Pelaku Pengrusakan Dedi Sumardi dan Sahroni Ditahan"