Kabupaten Bogor – Dugaan praktik kecurangan dan penyalahgunaan wewenang dalam jual beli tanah di Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, mengemuka dan mengundang perhatian publik luas. Meski dokumen jual beli resmi berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 168 dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Rancabungur saat kepemimpinan Camat Iwan Erwan, tanah tersebut tidak memiliki Kohir (C Desa) atau pendaftaran hukum yang sah di tingkat desa.
Transaksi yang melibatkan Anang sebagai pembeli dan Eka Setyawati sebagai penjual ini juga disertai tanda tangan pejabat Desa Bantarjaya, yaitu mantan Kepala Desa M. Humaedi, Sekretaris Desa Azhari, serta penjual bersama ahli warisnya Yuli dan Unas Sunarti. Namun ironisnya, tanah yang dijual sama sekali tidak tercatat secara administrasi desa dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Aparat desa justru menerbitkan dokumen “tiga serangkai” dan denah tanah berdasar Persil 121 Blok 11 yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya permainan kotor yang melibatkan oknum pihak desa serta kecamatan.
Camat Rancabungur saat ini, Dita Aprilia, mengakui bahwa AJB tersebut tercatat di buku administrasi kecamatan, namun janji untuk memfasilitasi musyawarah antar pihak terkait hingga kini belum direalisasikan. Sementara warga yang merasa dirugikan mulai kehilangan kesabaran.
Achmad, perwakilan warga, mengeluarkan tuntutan keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. “Kalau ada unsur pidana, sikat habis! Jangan ada yang kebal hukum!” tegasnya Jumat (8/8/2025).
Selain itu, warga juga meminta agar Bupati Bogor melalui Inspektorat Daerah melakukan audit dan evaluasi terhadap aparat desa dan kecamatan yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ini.
Hingga berita ini diturunkan, status hukum tanah tersebut masih belum jelas. Kepala Desa Bantarjaya saat ini, Mangku Sudrajat, menolak menerbitkan dokumen “tiga serangkai” tanpa arahan resmi dari Camat Rancabungur. Sementara mantan Kepala Desa M. Humaedi, yang namanya tercantum dalam AJB, memilih bungkam dan memblokir sejumlah nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan rakyat luas dan ujian nyata bagi penegakan hukum di Kabupaten Bogor. Warga menanti langkah tegas aparat penegak hukum, apakah keadilan akan ditegakkan ataukah kasus ini akan berakhir mati suri akibat tekanan dari pejabat desa dan kecamatan.
:Red
Posting Komentar untuk " Dugaan Permainan Kotor Transaksi Tanah di Desa Bantarjaya Rancabungur: Dokumen Resmi, Tanah Tanpa Kohir, Warga Tuntut Penegakan Hukum Tegas"