Indonesianewscover.com
Citeureup, 1 Agustus 2025 — Pemerintah Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2025 untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
Kesepakatan ini diambil melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di halaman kantor desa.
Musdes dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, kepala dusun, perwakilan RT/RW, kader pemberdayaan masyarakat, serta elemen organisasi desa lainnya. Dari total 235 undangan, sebanyak 205 peserta hadir dan memberikan persetujuan bulat terhadap pelaksanaan PAW.
Kepala Desa Citeureup, Padi Ardianto, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesinambungan dalam kepemimpinan desa demi menjaga kelangsungan pelayanan publik dan pembangunan.
> “Pemerintahan desa tidak boleh mengalami kekosongan. Pemimpin sangat dibutuhkan untuk membawa visi dan misi pembangunan desa ke depan,” tegasnya.
Hadir pula Plt. Sekretaris Camat Citeureup, Wahyudi, yang menyampaikan bahwa Musdes ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bogor tertanggal 24 Juli 2025.
> “Langkah pertama adalah menyelenggarakan Musdes untuk menentukan apakah desa akan melaksanakan PAW. Dan hari ini, forum resmi menyatakan setuju,” jelas Wahyudi.
Ketua BPD Desa Citeureup, Buchri H, memimpin dan mengesahkan hasil Musdes melalui ketukan palu sidang. Ia menegaskan bahwa BPD akan segera menyusun berita acara Musdes dan meneruskan dokumen tersebut kepada pihak kecamatan, DPMD Kabupaten Bogor, serta Bupati sebagai dasar pelaksanaan tahapan PAW berikutnya.
Lebih lanjut, Buchri menyatakan komitmen pihaknya untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara transparan, jujur, dan bebas dari intervensi.
> “Kami ingin pelaksanaan PAW ini murni mencerminkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan telah disepakatinya pelaksanaan PAW, Desa Citeureup kini memasuki fase persiapan teknis, termasuk pembentukan panitia, penjadwalan tahapan, hingga mekanisme pemilihan yang akan ditentukan dalam forum berikutnya.
(@-conk)
Posting Komentar untuk "Desa Citeureup Resmi Sepakati Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) 2025 Melalui Musyawarah Desa"