Darurat obat Keras Diduga Pembiaran Oleh Polres Banjarnegara, Pelaku Bisnis Haram Obat Daftar

Banjarnegara, Indonesianewscover.com- Sebuah aktifitas mencurigakan disebuah bengkel yang sudah tidak fungsi di jalan 22 Bawang Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah yang diduga menjadi tempat jualan obat obatan keras daftar G. Minggu (17/08/2025).


Kami tim awak media yang sedang melintas di Puncang Jalan 22 Bawang Banjarnegara Jawa Tengah melihat adanya aktifitas mencurigakan.


Saat kami mendatangi ke lokasi tersebut ada 2 orang yang sedang duduk santai, dan kami bertanya kepada ke 2 orang terserbut.


Kedua orang tersebut yang mengaku bernama Gordon dan Rendi mengatakan "iya bang saya jual tramadol sama yang lain bang," ucap gordon


Gordon pun menanyakan ke kami tim media "dari mana bang?" dan kami menjawab "dari media bang"


Setelah itu kami langsung beranjak ke Polres Banjarnegara untuk membuat Laporan Informasi di SPKT, kami disuruh menunggu tim Narkoba datang dulu, dan kami bertemu dengan KBO Narkoba Polres Banjarnegara Bripka Afgan,setelah melaporkan ke pa afgan kami langsung bergegas menuju kembali ke lokasi yang diduga menjual Obat Obatan keras daftar G bersama anggota Sat Narkoba Polres Banjarnegara.



Akan tetapi sesampai di lokasi, kedua orang tersebut sudah tidak ada, dan kami menanyakan kepada anggota sat narkoba "kalau kami tim media menemukan kembali yang jualan obat obatan lagi,bagaimana pak?" tanya kami tim media.


Anggota Sat Narkoba pun menjawab "langsung saja infokan ke KBO tadi sudah punya nomornya kan,karna saya kan cuma anggota tidak enak takut berkesan menyuruh pimpinan" tegasnya.


Lalu kami melanjutkan perjalan kembali untuk melakukan sosial kontrol di wilayah hukum Polres Banjarnegara, tidak jauh dari lokasi yang pertama kami pun menemukan kembali tempat yang diduga dijadikan untuk berjualan obat obatan keras daftar G.


Kami pun mencoba menghubungi Bripka Afgan KBO Narkoba Polres Banjarnegara melalui media sosial Whatsapp "siap nggih, makasih banyak ini dapat informasi dari jenengan,ni anggota lagi kesitu," ucap Bripka Afgan Via Whatsapp.


Akan tetapi setelah kami menginformasi kan ke Kepolisian Polres Banjarnegara seseorang yang diduga menjual obat obatan keras daftar G pun pergi meninggalkan lokasi nya.


Tak berselang lama ada beberapa orang yang menghampiri kami yang mengaku sebagai koordinator lapangan penjualan obat obatan keras daftar G tersebut.


Salah seorang dengan pakaian preman dan bernada tinggi membentak kami yang mengaku bernama Anto mengatakan "tujuan jenengan apa datang kesini,kalo mau minta uang ngomong,jangan macam macam disini,engga ada media mediaan disini,mana coba saya liat KTA kalian," ucap Anto dengan nada tinggi


Kamipun menduga bahwa beberapa orang yang datang tersebut adalah oknum LSM Harimau yang diduga memback up bisnis penjualan barang haram ini, terlihat Stiker LSM Harimau dikendaraan motor para oknum tersebut.


Sangat disayangkan sekali adanya oknum LSM Harimau yang mencoreng nama baik Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) yang seharusnya ikut andil untuk memberantas penjualan obat obatan di lingkungan masyarakatnya, bukan menjadi backingan penjualan barang haram tersebut.


Dan tak lama kemudian datang tim Anggota Sat Narkoba Polres Banjarnegara yang sebelumnya sudah kami informasikan, akan tetapi kami tim awak media sangat kecewa dengan kinerja oknum anggota Polres Banjarnegara,bukannya menindak malah mempertanyakan siapa kami tim media seolah olah berpihak kepada para pelaku usaha bisnis haram tersebut.


Salah seorang oknum anggota kepolisian menanyakan kami "kalian dari mana,kamipun menjawab dari pati, bukan itu maksud saya,kalian ini asalnya dari mana,kami pun menjawab dari tangerang pak,"


Kami benar benar kecewa dengan kinerja Kepolisian Polres Banjarnegara karna patut diduga terjadinya pembiaran yang jelas jelas didepan mata para anggota kepolisan adanya intimidasi terhadap wartawan malah pada diam dan parahnya itu pembiaran aktifitas penjualan obat obatan jenis daftar G.


Kemudian Anto yang mengaku sebagai koordinator lapangan bisnis obat obatan tersebut memberikan kami uang sejumlah Rp 500.000,- kami pun terpaksa menerima demi keamanan dan kenyamanan kami karna semakin banyak yang berdatang dari Oknum LSM hingga Oknum TNI.


Kami akan meneruskan informasi ini ke Polda Jawa Tengah bahkan sampai ke Mabes Polri,patut diduga terjadinya pembiaran Wilayah Hukum Polres Banjarnegara.


Pelanggaran kode etik polisi di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.


Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

:red

Posting Komentar untuk "Darurat obat Keras Diduga Pembiaran Oleh Polres Banjarnegara, Pelaku Bisnis Haram Obat Daftar"