Maraknya Peredaran Obat Keras Type G Diwilayah Jagakarsa Jakarta Selatan

 


Indonesianewscover.com

Jakarta Selatan - Sebuah toko abal-abal yang berada di Jalan Pepaya Raya rt/rw: 02/05,jalan Raya Depok Lenteng Agung Srengseng sawah Rt/Rw 001/03 samping gg M Jagakarsa Jakarta Selatan, Menjual obat keras type G. Yang beroperasi bebas tanpa adanya pengawasan dari pihak aparatur setempat, Minggu (22/06/25).



Ketika tim awak media melintas dan mencurigai adanya aktifitas muda mudi yang ramai berdatangan ditoko tersebut, kami pun mendatangi toko tersebut dan mengkonfirmasi kepada penjaga toko. Benar adanya penjualan obat keras type G jenis Tramadol, Hexymer, dan Tryhex.


Setelah tim awak media berhasil mewawancarai Pembeli obat tersebut dengan alesan buat kaki karena sakit parises, dengan membeli 2 lembar tramadol dengan harga 80 rb dan awak media coba menghunungi Kapolsek Jagakarsa tapi tidak merespon,dan akhirnya team awak media meninggalkan toko tersebut baru berjalan kurang lebih 2kilo team awak media menemukan lagi toko yang sama berbentuk konter HP,di toko yang ke 2 team awak media berhasil mewawancarai penjaga toko yang bernama Firman "Saya baru jaga beberapa minggu bang disini, saya cuman jaga aja. Untuk bos saya namanya Andre," ujar Firman penjaga toko tersebut.


Tidak sampai disitu Firman pun mengatakan ia jual obat jenis Tramadol tiga butir seharga 10rb, untuk jenis Hexymer ia jual perklip isi enam butir seharga 10rb, dan Tryhex ia jual satu butir 2rb satu lembarnya 20rb.


Padahal menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar itu sudah di atur di Pasal peredaran obat keras tanpa izin edar adalah Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Pasal 197 UU 36/2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. 

Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 juga melarang siapa pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.


Di Mohon untuk Kapolsek Jagakarsa dan Kapolres Jakarta selatan untuk menindaklanjuti Maraknya peredaran obat obatan Golongan (G) 


Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi langsung dari pemilik usaha toko abal-abal maupun dari pihak aparatur wilayah hukum setempat.


Red/Bahrudin

Posting Komentar untuk "Maraknya Peredaran Obat Keras Type G Diwilayah Jagakarsa Jakarta Selatan"