Indonesianewscover.com Ungkap Penjualan Obat Keras Golongan G di Toko Kosmetik Jakarta Timur – APH Diminta Bertindak Tegas

 


Jakarta Timur, 23/06/2025 – Tim investigasi Indonesianewscover.com mengungkap temuan mengejutkan terkait penjualan obat keras golongan G di sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Jakarta Bogor, KM 27, RT.08/RW.08, Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Penjualan obat-obatan terlarang ini dilakukan secara bebas tanpa resep dokter, menimbulkan kekhawatiran akan dampak ketergantungan dan penyalahgunaan obat-obatan.

 



Tim investigasi Indonesianewscover.com berhasil mendokumentasikan penjualan obat keras golongan G tersebut. [Tambahkan detail temuan investigasi, misalnya: jenis obat yang dijual, metode penjualan, dan keterangan tambahan lainnya]. Temuan ini sangat memprihatinkan karena obat-obatan keras golongan G seharusnya hanya dapat diakses dengan resep dokter dan pengawasan ketat dari tenaga medis. Penjualan bebas tanpa resep ini jelas melanggar hukum dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

 

Indonesianewscover.com mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap toko kosmetik tersebut dan menindaklanjuti temuan ini secara hukum. Penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi para pengguna yang mengkonsumsinya.

 

Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika mengetahui adanya penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan APH sangat penting untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi kesehatan masyarakat.

:kumin

Posting Komentar untuk "Indonesianewscover.com Ungkap Penjualan Obat Keras Golongan G di Toko Kosmetik Jakarta Timur – APH Diminta Bertindak Tegas"